Netralitas ASN
Bawaslu Medan Limpahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Inspektorat Pemkot Medan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (31/1/2024).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (31/1/2024).
Amatan Tribun Medan, Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra, datang bersama timnya ke ruangan Inspektorat Pemko Medan.
Selama setengah jam, Fachril beserta anggotanya, berada di dalam ruangan Inspektur. Kemudian, Inspektur Pemko Medan Sulaiman Harahap keluar bersama tim Bawaslu Medan.
Wakil Koordinator Pencegahan, Humas, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pemko Medan untuk pelimpahan berkas pelanggaran netralitas ASN ke Inspektorat.
"Kedatangan kami untuk merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan. Tetapi kami serahkan melalui Inspektorat Kota Medan," jelasnya.
Fachril menerangkan, dari hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Medan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN. Untuk itu tindak lanjutnya di serahkan ke Inspektorat.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan selama 10 hari kerja. Dari hasil proses yang kami lakukan, kami memeriksa enam orang dari pihak yang aktif dalam video tersebut," jelasnya.
Selain itu, kata Fachri, pihaknya juga memeriksa dua orang pelapor dan satu saksi dari Bawaslu Sumut.
"Selama proses dilakukan kami mengumpulkan sejumlah bukti. Diantaranya video dengan durasi 2 menit 15 detik yang viral. Dan video utuh yang berdurasi 2 menit 55 detik," ucapnya.
Namun, dalam video yang berdurasi 2 menit 55 detik tersebut, pihaknya menemukan pernyataan PGRi yang bersikap Independen
"Dalam video itu yang dibahas tidak hanya salah satu pasangan calon tapi tiga pasangan calon presiden. Selain itu di akhir video mereka menyatakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu independen," ucapnya.
Hal itu dibuktikan oleh pihaknya dengan adanya ADRT notulen rapat absensi undangan PGRI.
"Setelah kami kumpulkan klarifikasi barang bukti dan melakukan kajian, maka hari ini Bawaslu Medan merekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN ke wali kota medan," jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran ASN itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 94 tahun 2021 tentang pelanggaran netralitas
"Sesuai pasal itu, sikap yang harus ditunjukkan secara etika itu yang masuk dalam pelanggaran netralitas. Karena ada salam dua jari," ucapnya.
Demo DPR Jilid II Sumut Ricuh, Diserang hingga Dikepung untuk Mundur |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga di Ladang Jagung |
![]() |
---|
Polsek Berastagi Masih Lakukan Pengembangan Kasus Kematian Pedagang Pasar Buah |
![]() |
---|
MOMEN Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Terus Potong Ucapan Judika dan Ariel |
![]() |
---|
Polsek Siantar Utara Sosialisasikan Layanan Call Center 110 di Bank Mandiri Parluasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.