Netralitas ASN
Bawaslu Medan Limpahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Inspektorat Pemkot Medan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (31/1/2024).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Hendrik Naipospos
Namun untuk sanksi, Fachril mengatakan, menyerahkan secara penuh ke Inspektorat Kota Medan
Ditanya mengenai letak pelanggaran para ASN dalam obrolan dengan beberapa guru saat rapat PGRI, Fachril menjelaskannya secara rinci
"Dalam Bawaslu itu bisa mengedepankan beberapa dugaan pelanggaran. Diantaranya dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran lainnya," ucapnya.
Sementara dari hasil rekaman yang diterima olehnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan PGRI.
"Namun mereka cerita tentang Paslon setelah acara PGRI ini ditutup. Di sana mereka saling bercerita tentang Paslon Capres dan Cawapres. Cerita itulah jadi bagian dari rekaman yang kita terima di publik," ucapnya.
Dari unsur video tersebut, Kata Fachril mereka tidak menyimpulkan pada satu pasangan calon. Tetapi, mereka menceritakan calon lain.
"Berdasarkan penanganan dan kajian pelanggarannya adalah pasal 283 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kemudian, pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, Lalu pasal 9 ayat 2 UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 3 f dan 9 ayat 1 e PP RI No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pelimpahan berkas dari Bawaslu Medan.
Akan tetapi, Sulaiman belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tersebut selesai di kerjakan.
"Inspektorat hari sudah menerima berkas dan rekomendasi dari bawaslu kota medan. Akan kami tindak lanjut dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.
Menurutnya, jika di baca sekilas dari pelimpahan berkas Bawaslu itu mengarah ke integritas dari seorang ASN dalam bersikap
"Begitupun dengan sanksi, nanti kita akan lihat dalam Peraturan Pemerintah tahun 94 tahun 2021," ucapnya.
Saat ini, Kata Sulaiman, pihak yang dilaporkan Bawaslu kepadanya masih aktif bekerja di Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Karena, kalau dalam proses pemeriksaan, yang terindikasi disiplin berat, baru kita nonaktifkan. Sementara kita baru menerima laporan dan rekomendasi dari Bawaslu jadi kami pelajari dulu,"ucapnya.
Dikatakan Sulaiman, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dalam pelimpahan berkas yang diterimanya
"Ya nanti kita lihat yang dilimpahkan berapa orang secara detail dan rinci dari hasil pemeriksaan bawaslu. Saya tidak bisa mengatakan mereka (yang dilaporkan ini) mendukung salah satu Capres. Karena ada video utuh tidak seperti itu," ucapnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Demo DPR Jilid II Sumut Ricuh, Diserang hingga Dikepung untuk Mundur |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga di Ladang Jagung |
![]() |
---|
Polsek Berastagi Masih Lakukan Pengembangan Kasus Kematian Pedagang Pasar Buah |
![]() |
---|
MOMEN Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Terus Potong Ucapan Judika dan Ariel |
![]() |
---|
Polsek Siantar Utara Sosialisasikan Layanan Call Center 110 di Bank Mandiri Parluasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.