Berita Viral

BESOK DITRANSFER, Gaji PNS Resmi Naik 8 Persen Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, Berikut Rinciannya

Gaji PNS naik 8 persen telah resmi diberlakukan. Kenaikan gaji bisa diterima mulai besok Kamis (1/2/2024). 

HO
Gaji PNS naik 8 persen telah resmi diberlakukan. Kenaikan gaji bisa diterima mulai besok Kamis (1/2/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com - Gaji PNS naik 8 persen telah resmi diberlakukan. Kenaikan gaji bisa diterima mulai besok Kamis (1/2/2024). 

Kenaikan gaji PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan, seluruh gaji ASN dibayarkan sesuai dengan aturan kenaikan gaji 8 persen tahun ini.

“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

Anas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan harmonisasi terkait peraturan kenaikan gaji tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Sehingga segera cair terkait tunjangan ASN dan pensiunannya,” ungkapnya.

Baca juga: Berita Populer, Pria Larikan Nmax Milik Bosnya, 5 HP Oppo dengan Harga Rp 1 Jutaan di Januari

Baca juga: Berita Populer, Pria Larikan Nmax Milik Bosnya, 5 HP Oppo dengan Harga Rp 1 Jutaan di Januari

Bunyi PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Tidak hanya untuk PNS, kenaikan gaji ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan telah diterapkan sejak awal Januari 2024.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta
mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi PP tersebut.

Baca juga: Biodata Sarah Keihl, Selebgram yang Pernah Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar

Baca juga: Pastikan Kelengkapan dan Antisipasi Tahanan Kabur, Kapolres Simalungun Sidak Kondisi RTP

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved