Berita Viral

KPK Ungkap Gubernur Maluku Utara Terima Setoran Pengurusan Izin Tambang, Dua Bos Tambang Jadi Saksi

KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dari pengurusan izin tambang. 

HO
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 

Ia mengeklaim tidak membutuhkan dan tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Kalau kita enggak, enggak ada urusan, kalau kita kan gak butuh pemprov,” ujarnya.

Pengusaha ini juga mengaku perusahaannya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) selama 23 tahun.

Ia mengaku perusahaannya harus memperpanjang IUP itu karena menjadi tempat bekerja bagi 3.000 orang.

“IUP-nya udah 23 tahun, tinggal 5 tahun lagi,” kata dia.

Adapun perkara Abdul Gani Kasuba berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023).

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Abdul Gani, mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.

Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan, ajudan bernama Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved