Berita Viral

KPK Ungkap Gubernur Maluku Utara Terima Setoran Pengurusan Izin Tambang, Dua Bos Tambang Jadi Saksi

KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dari pengurusan izin tambang. 

HO
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dari pengurusan izin tambang. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri telah memastikan penerimaan dana ini dari para bos perusahaan tambang di Maluku Utara. 

Mereka adalah Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Abdul Gani pada Senin (29/1/2024) di Gedung Merah Putih KPK.

Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

“(Didalami juga) dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul gani dalam pengurusan dimaksud,” lanjut Ali.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Sedianya, KPK juga memeriksa tiga bos perusahaan tambang lainnya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Trimegah Bangun persada Roy Arman Arfandy.

Kemudian, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.

Menurut Ali, Roy memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

Sementara, Eddy dan Alda tidak memberikan konfirmasi alias mangkir dari panggilan penyidik.

“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali mengingatkan.

Baca juga: 101 Jurusan dan Daya Tampung Universitas Pendidikan Indonesia, Tersedia 3.185 Kursi Jalur SNBP 2024

Baca juga: Akhirnya Elwizan Aminudin Dokter Gadungan Ditangkap, Berikut Daftar Klub Bola yang Pernah Ditipu

Sementara itu, saat keluar dari Gedung KPK, Nitiyudo mengaku dirinya tidak melakukan komunikasi dengan Abdul Gani.

Ia mengeklaim tidak membutuhkan dan tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Kalau kita enggak, enggak ada urusan, kalau kita kan gak butuh pemprov,” ujarnya.

Pengusaha ini juga mengaku perusahaannya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) selama 23 tahun.

Ia mengaku perusahaannya harus memperpanjang IUP itu karena menjadi tempat bekerja bagi 3.000 orang.

“IUP-nya udah 23 tahun, tinggal 5 tahun lagi,” kata dia.

Adapun perkara Abdul Gani Kasuba berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023).

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Abdul Gani, mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.

Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan, ajudan bernama Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved