Berita Dairi

Mabuk Tuak, Japordin Berupaya Rudapaksa Nenek 77 Tahun di Dairi

Seorang nenek inisial RS yang berusia 77 tahun nyaris menjadi korban rudapaksa seorang pria yang mabuk tuak.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu memperlihatkan barang bukti kasus percobaan rudapaksa yang dilakukan tersangka JS alias Japordin terhadap seorang nenek berusia 77 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Seorang nenek inisial RS yang berusia 77 tahun nyaris menjadi korban rudapaksa seorang pria yang mabuk tuak.

Isiden itu terjadi di rumah sang nenek sekitar pukul 01.00 WIB, di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.

Adapun pelaku adalah JS alias Japordin (44).

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan, Japordin melakukan aksi tersebut usai minum tuak tak jauh dari kediaman korban.

"Tersangka sebelumnya ada minum tuak di seberang rumah korban. Setelah selesai minum tuak, timbul niat dari si tersangka ini untuk bersetubuh dengan korban," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Kamis (1/2/2024).

Japordin sendiri memang kerap minum tuak di sekitar rumah korban. Kala itu timbul niat jahat pelaku merudakpaksa korban.

Japordin kemudian mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sendirian di dalam rumah.

Alhasil, RS nyaris menjadi korban rudapaksa Japordin.

"Saat itu si korban sedang tidur di dalam kamar, dan kemudian mendengar ketukan pintu dari luar rumah," sebutnya.

RS kemudian mengintip dari balik jendela untuk melihat siapa yang mengetuk pintu rumahnya.

Saat itu, RS menduga hewan peliharaanya tidak sengaja mengenai pintu rumah dan seakan-akan diketuk oleh seseorang.

Setelah melihat tidak ada orang, RS kemudian mencoba kembali tidur. Namun, tak lama kemudian dirinya mendengar suara pintu belakang rumah sedang dibuka.

"Korban menduga ada hewan yang mencoba masuk ke dalam rumah dan langsung memberi kode suara 'husshh' sebagai tanda isyarat untuk mengusir hewan," katanya.

Korban kemudian mengecek ke belakang rumahnya, yang ternyata pintu sudah dalam kondisi terbuka.

Tak menaruh curiga, RS menutup pintu belakang rumah dan kembali ke kamar tidurnya.

Ternyata, Japordin sudah berada di dalam kamar setelah masuk lewat pintu belakang rumah korban.

Japordin pun langsung menindih tubuh korban.

"Korban merasa badannya ditindih oleh seseorang dan melihat yang menindih tubuh korban adalah Japordin," tuturnya.

RS melakukan perlawanan dengan cara memasukkan tangan kanan korban ke dalam mulut Japordin dengan kuat sampai berdarah.

Meski sudah dengan kondisi berdarah, Japordin tetap melancarkan aksinya.

Kali ini, korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menekan kemaluan Japordin, sehingga membuatnya kesakitan.

Mendapat kesempatan untuk menyelamatkan diri, RS langsung keluar dari rumah dan teriak minta pertolongan.

Mendengar teriakan tersebut, para warga kemudian mendatangi rumah korban dan mendapati Japordin sedang mengerang kesakitan.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan di RTP Polres Dairi, dan selanjutnya berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Japordin dikenakan pasal 289 dan atau pada 285 Jo pada 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved