Berita Dairi
Mabuk Tuak, Japordin Berupaya Rudapaksa Nenek 77 Tahun di Dairi
Seorang nenek inisial RS yang berusia 77 tahun nyaris menjadi korban rudapaksa seorang pria yang mabuk tuak.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Seorang nenek inisial RS yang berusia 77 tahun nyaris menjadi korban rudapaksa seorang pria yang mabuk tuak.
Isiden itu terjadi di rumah sang nenek sekitar pukul 01.00 WIB, di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
Adapun pelaku adalah JS alias Japordin (44).
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan, Japordin melakukan aksi tersebut usai minum tuak tak jauh dari kediaman korban.
"Tersangka sebelumnya ada minum tuak di seberang rumah korban. Setelah selesai minum tuak, timbul niat dari si tersangka ini untuk bersetubuh dengan korban," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Kamis (1/2/2024).
Japordin sendiri memang kerap minum tuak di sekitar rumah korban. Kala itu timbul niat jahat pelaku merudakpaksa korban.
Japordin kemudian mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sendirian di dalam rumah.
Alhasil, RS nyaris menjadi korban rudapaksa Japordin.
"Saat itu si korban sedang tidur di dalam kamar, dan kemudian mendengar ketukan pintu dari luar rumah," sebutnya.
RS kemudian mengintip dari balik jendela untuk melihat siapa yang mengetuk pintu rumahnya.
Saat itu, RS menduga hewan peliharaanya tidak sengaja mengenai pintu rumah dan seakan-akan diketuk oleh seseorang.
Setelah melihat tidak ada orang, RS kemudian mencoba kembali tidur. Namun, tak lama kemudian dirinya mendengar suara pintu belakang rumah sedang dibuka.
"Korban menduga ada hewan yang mencoba masuk ke dalam rumah dan langsung memberi kode suara 'husshh' sebagai tanda isyarat untuk mengusir hewan," katanya.
Korban kemudian mengecek ke belakang rumahnya, yang ternyata pintu sudah dalam kondisi terbuka.
Tak menaruh curiga, RS menutup pintu belakang rumah dan kembali ke kamar tidurnya.
Ternyata, Japordin sudah berada di dalam kamar setelah masuk lewat pintu belakang rumah korban.
Japordin pun langsung menindih tubuh korban.
"Korban merasa badannya ditindih oleh seseorang dan melihat yang menindih tubuh korban adalah Japordin," tuturnya.
RS melakukan perlawanan dengan cara memasukkan tangan kanan korban ke dalam mulut Japordin dengan kuat sampai berdarah.
Meski sudah dengan kondisi berdarah, Japordin tetap melancarkan aksinya.
Kali ini, korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menekan kemaluan Japordin, sehingga membuatnya kesakitan.
Mendapat kesempatan untuk menyelamatkan diri, RS langsung keluar dari rumah dan teriak minta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, para warga kemudian mendatangi rumah korban dan mendapati Japordin sedang mengerang kesakitan.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan di RTP Polres Dairi, dan selanjutnya berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Japordin dikenakan pasal 289 dan atau pada 285 Jo pada 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Cr7/tribun-medan.com)
Junimart Girsang Pilih Calon Bupati Dairi daripada Bupati Simalungun |
![]() |
---|
PERLAWANAN Nenek 77 Tahun yang Nyaris Dirudapaksa Pemabuk Tuak |
![]() |
---|
Banjir Bandang di Silahisabungan, Pertanian di Desa Paropo I Rusak dan Gagal Panen |
![]() |
---|
Alasan PDIP Dairi Tak Masukkan Wabup di Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, Padahal Ada Instruksi DPP |
![]() |
---|
Dewan Pengawas Akan Periksa Dokter Saut Terkait Kasus Kematian Bayi di RSUD Sidikalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.