Berita Dairi

Dewan Pengawas Akan Periksa Dokter Saut Terkait Kasus Kematian Bayi di RSUD Sidikalang

Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang mengeluarkan pernyataan resmi pascameninggalnya bayi di RSUD Sidikalang

TRIBUN MEDAN/ALVI
Rahmadayanti boru Ujung (32) mengatakan, dirinya bersama sang suami, Mayahtra Simanjorang (36) datang ke RSUD Sidikalang pada hari Sabtu (7/1/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB dengan kondisi sudah pecah ketuban. 

TRIBUN-MEDAN, MEDAN.COM, SIDIKALANG - Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang mengeluarkan pernyataan resmi pascameninggalnya bayi di RSUD Sidikalang beberapa waktu lalu.

Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Sidikalang sekaligus Kepala Dinas Kabupaten Dairi, dr. Henry Manik  mengatakan, pasca kejadian tersebut, pihak Ombudsman RI perwakilan Sumut juga sempat mendatangi RSUD Sidikalang untuk memberikan klarifikasi, Rabu (18/1/2023). 

Henry menjelaskan, kedatangan Ombudsman RI perwakilan Sumut itu juga sempat menanyakan pihak rumah sakit beserta perawat yang bertugas pada saat kejadian. Pihaknya juga turut mengundang dokter Saut Simanjutak, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

“Pihak Ombudsman sudah berulang-ulang menghubungi dr. ESS, SpOG namun yang bersangkutan tidak hadir hingga akhirnya pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara pulang Jumat 13 Januari 2023”, terangnya.

“Setahu kami, pihak semuanya sudah memberikan penjelasan dan sesuai dengan fakta," t]ambahnya.

Padahal menurut dr Henry, keterangan dr. ESS, SpOG selaku dokter penanggung jawab pasien, sangat diperlukan karena berdasarkan bukti yang ada bahwa pada hari Senin 9 Januari 2023, dokter penanggung jawab pasien meninggalkan tugas tanpa izin atasan menghadiri acara yang bukan tugas pokoknya.

“Saya selaku atasannya mengaku sangat kecewa atas sikap dokter penanggung jawab pasien. Harusnya yang bersangkutan datang dan memberikan keterangan. Ini sudah bolak balik dihubungi, dr. ESS, SpOG tidak hadir”, katanya.

Kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dr. Henry Manik berjanji akan melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021. Sebab menurut Henry Manik berdasarkan investigasi ada kelalaian penanganan pasien oleh dokter penanggung jawab pasien.

“Sesuai dengan janji kepada tim Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara maka proses penegakan disiplin dan proses penegakan kode etik profesi yang sedang berjalan. Kemudian pihak inspektorat akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mendapatkan fakta-fakta kronologis kejadian sebagaimana mestinya dengan harapan pelayanan publik RSUD Sidikalang semakin lebih baik dan tidak terulang peristiwa serupa karena faktor kelalaian," tegasnya.

(Cr7/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved