Tribun Wiki

Sosok Sebby Sambom, Jubir KKB OPM, Kini Umumkan Bakal Bebaskan Pilot Susi Air

Sebby Sambom, Juru Bicara KKB OPM kini kembali menjadi sorotan setelah mengaku akan membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens

Editor: Array A Argus
Via Surya.co.id
Juru bicara OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Pengadilan Internasional terkait langkah pemerintah Indonesia untuk menyatakan kelompoknya sebagai teroris. 

Dia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).

Sebby akhirnya dikenakan hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).

Sebby dibebaskan secara bersyarat pada 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.

Baca juga: Bongkar Perselingkuhan Istri di Acara Resepsi, Mempelai Pria Tunjukkan Video Cium Mesra Pria Lain

Berikut fakta-fakta mengenai Sebby Sambom:

1. Akui bertanggungjawab atas penembakan dosen UGM

Sebelumnya, Sebby mengklaim bertanggung jawab atas penembakan atas Dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang Purwoko dan Sertu Faisal Akbar di Kampung Mamba Bawah, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Jumat (9/10/2020).

Penembakan itu terjadi setelah Bambang Purwoko dan Sertu Faisak Akbar dan rombongan TGPF dalam perjalanan ke Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya usai melakukan olah TKP penembakan Pendeta Yeremias Zanambani.

Bambang Purwoko termasuk anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penembakan Pendeta Yeremias Zanambani.

Bambang tertembak di bagian pergelangan kaki kiri dan pergelangan tangan kiri.

Sementara Sertu Faisal yang merupakan anggota Satgas Apter Hitadipa, dan terluka tembak di bagian pinggang.

"TPNPB bertanggung jawab, itu keputusan kami dan tuntutan bahwa kami menolak tim investigasi bentukan Menkopolhukam Mahfud MD," kata Sebby melalui pesan elektroniknya.

Sebby mengatakan jika ingin mencari fakta, harus dari tim independen.

"Kami minta tim independen yang harus investigasi yaitu PBB, Komnas HAM, LSM HAM dan Gereja," tegas Sebby.

Kodap VIII Intan Jaga dibawah Komando wakil Panglima Sabinus Waker, dan semua komandan-komandan Batalion.

"Semua kerja sama untuk lakukan perang revolusi tahapan," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved