Berita Viral
ALASAN Utama Anak Kandung Penjarakan Ayah 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing, Ternyata Kerap KDRT
Inilah alasan utama anak kandungnya memenjarakan ayah 70 tahun perkara kotoran kucing, ternyata ia disebut kerap KDRT
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan utama ayah 70 tahun dipenjarakan anak kandungnya perkara kotoran kucing ternyata kerap KDRT.
Adapun seorang ayah 70 tahun di Tegal dipenjarakan anak kandungnya sendiri.
Ayah 70 tahun itu dipenjarakan anaknya karena kotoran kucing.
Namun belakangan terkuak, sang anak memenjarakan ayahnya karena kerap melakukan KDRT.
Anak yang memenjarakan ayahnya itu adalah wanita berinisial KT (40).
Sedangkan sang ayah adalah ZA (70).
Dilansir Tribun-medan.com dari TribunBanyumas KT penjarakan ZA karena sang ayah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir.
Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.
Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan.
Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya.
Baca juga: Ada Luka Lebam dan Bekas Gigitan di Tubuh Dante, Tamara Tyasmara Bongkar Penyebabnya
Baca juga: PDIP Dairi Akan Lapor ke Polisi Terkait Kasus Pencurian Bendera Partai
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.
Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus.
Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.
"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri.
Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Singgung Ada Pimpinan Parpol Bak Bebek Dikendalikan, Cak Imin Buka Suara
Baca juga: PDIP Dairi Akan Laporkan Oknum Satpol PP ke Polisi Terkait Kasus Pencurian Bendera Parpol
NASIB Pria 70 Tahun di Tegal, Dipidanakan Anak Gegara KDRT, Laporan Bermula dari Kotoran Kucing
Malang nasib pria lanjut usia (lansia) di Kota Tegal, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum di hari tuanya.
Lansia berinisial ZA (70) ini dilaporkan oleh anaknya sendiri KT (40) ke polisi dalama kasusk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku kerap melakukan memukul anggota keluarga di rumahnya.
Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan.
Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya.
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.