Viral Medsos

NASIB Pria 70 Tahun di Tegal, Dipidanakan Anak Gegara KDRT, Laporan Bermula dari Kotoran Kucing

Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal,

Editor: Satia
riwijaya post
Ilustrasi kdrt 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malang nasib pria lanjut usia (lansia) di Kota Tegal, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum di hari tuanya.

Lansia berinisial ZA (70) ini dilaporkan oleh anaknya sendiri KT (40) ke polisi dalama kasusk  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku kerap melakukan memukul anggota keluarga di rumahnya.

Baca juga: Xiaomi Redmi 13C vs POCO C65 Mana Lebih Unggul, Berikut Spesifikasinya

Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan. 

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA. 

Baca juga: VIRAL Unggahan Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah Tak Bayar Sepeserpun, Ini Syaratnya, Bisakah?

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.  

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan.

Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya. 

 David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. 

Upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

Baca juga: Makam Anak Tamara Tyasmara Bakal Dibongkar, Jenazah Dante Diautopsi, Angger Dimas Minta Keadilan

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya. 

Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA. 

Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan ZA berulang dan terus menerus. 

Baca juga: KPU Humbahas Tempatkan 2 TPS di Lokasi Khusus di Rutan II B Humbahas

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved