Tak Diangkat PPPK

Sudah 17 Tahun Bekerja, Puluhan Tenaga POPT di Sumut Ngeluh Tak Kunjung Diangkat PPPK

Sejak adanya pengangkatan PPPK pada tahun 2016 pihaknya tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk diangkat

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Puluhan tenaga harian lepas yang bertugas sebagai Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan- Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluhkan sistem perekrutan PPPK di lingkungan Pemprov Sumut yang tidak dapat mengakomodir para THL yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun.

"Kami sudah 17 tahun bekerja, tapi setiap ada perekrutan PPPK tidak pernah dapat. Permasalahannya persyaratan itu dipersulit, lulusannya tidak masuk ke kualifikasi kami," ujar seorang THL, Euis Dwi Tikna Lubis, Selasa (6/2/2024).

Euis mengatakan, sejak adanya pengangkatan PPPK pada tahun 2016 pihaknya tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk diangkat. Hal ini karena persyaratan yang mengharuskan pendaftar adalah lulusan S1 Hama Penyakit.

"Sementara kami yang S1 Pertanian tidK dianggap. Padahal pengalaman kerja kami sudah sangat lama," ucapnya.

Euis bersama rekan-rekannya pun sudah sempat menyampaikan keluhan ini langsung kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat berkunjung ke Lapangan Benteng Medan, Senin (5/2/2024).

Namun, kata Euis, Amran meminta mereka untuk berbicara langsung ke BPPSDM Pertanian.

"Mereka bilang permasalahannya ada di Pemprov Sumut, tapi ketika kami tanya ke Sekda katanya itu urusan Kementerian Pertanian, ujungnya kami bingung," ungkapnya.

Menurut Euis, setiap kali ada perekrutan PPPK, jumlah kuota untuk pekerja di bidang POPT-PHP tidak pernah terpenuhi.

"Seperti yang terakhir tahun 2022 itu dibutuhkan 40 orang, tapi minim peminat, yang daftar hanya sekitar 10 orang. Penyebabnya ya itu tadi, tidak sesuai kualifikasi," ungkapnya

Euis menjelaskan, selama ini para THL di bidang pengendali hama penyakit bertugas di seluruh kecamatan di Sumatra Utara. Mereka menganalisis dampak dan mencegah organisme dan hama penyakit baik di sawah maupun perkebunan.

"Tapi kami pun sebenarnya kekurangan orang. Seharusnya 1 orang 1 kecamatan. Tapi saat ini kondisinya 1 orang megang sampai 3 kecamatan. Ini sudah tidak pas sebenarnya, karena jadinya pekerjaan itu berlebih-lebih yang dikerjakan," katanya.

Euis dan rekan-rekannya berharap pemerintah dapat lebih mendengarkan keluhan mereka dan mempermudah persyaratan pendaftaran PPPK.

"Harapan kami kualifikasi itu janganlah dipersulit. Karena kami yang S1 Pertanian ini juga sudah berpengalaman, bayangkan saja sudah belasan tahun kami mengerjakan hal yang sama. Dan kami harap bisa segera kami direkrut menjadi PPPK," pungkasnya.

Koordinasi dengan Kemenpan RB

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Marino menjelaskan para THL ini bertugas sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan sejak 2007.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved