Polres Padangsidimpuan

Tunggu Konsumen, Pengedar Narkoba di Kampung Salak 'Dicokok' Satnarkoba Polres Padangsidimpuan

Tunggu Konsumen, Pengedar Narkoba di Kampung Salak 'Dicokok' Satnarkoba Polres Padangsidimpuan f

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu berinisial RAN (33) warga jalan sudirman eks merdeka Kelurahan Wek II ,Kecamatan Padangsidimpuan Utara ,Kota Padangsidimpuan, Kamis (1/2/2024) malam 

TRIBUN-MEDAN.COM,PADANGIDIMPUAN-Perburuan terhadap pelaku Narkoba terus gencar di lakukan tim Satres narkoba Polres Padangsidimpuan.

Mereka berhasil menangkap Seorang Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu berinisial RAN (33) warga jalan sudirman eks merdeka Kelurahan Wek II ,Kecamatan Padangsidimpuan Utara ,Kota Padangsidimpuan, Kamis (1/2/2024) malam

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasat Res Narkoba ,AKP Jasama H Sidabutar menjelaskan penangkapan terhadap tersangka RAN berawal dari adanya laporan yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika di Kampung Salak Jalan Sudirman Gang Lancat, Kelurahan Wek I , Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

 

” Kita langsung respon dan menyebar anggota di lokasi, dan ternyata benar sesuai ciri-ciri yang kita terima tersangka langsung kita amankan tanpa ada perlawanan, ”ungkap AKP Jasama.

Ditambahkan Kasat resnarkoba, tersangka RAN sempat mengelak tuduhan yang ditimpakan kepadanya saat disergap, namun ketika polisi Melakukan penggeledahan akhirnya menemukan 18 Plastik Klip Transparan di duga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat Brutto 3,16 di bawah tempat duduk yang dimasukkan ke dalam lobang yang ditutupi dengan bungkus rokok.

Tidak itu saja Lanjut AKP Jasama H sidabutar dari penangkapan itu personil mengamankan 1 Unit Handphone diduga alat komunikasi untuk kepentingan Jual beli sabu berikut uang hasil perjalanan sabu Sebanyak Rp.605.000.

Saat di interogasi RAN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya dan hendak diedarkan di seputar kampung salak.

Dihadapan petugas Pelaku terus terang memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial D yang merupakan warga Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan .Padangsidimpuan Selatan dan saat ini masih dalam pengejaran Personil, Pungkasnya.

 Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan kita masih melakukan pendalaman sejauh mana keterkaitan tersangka dengan tersangka D yang berstatus DPO, ” Jelas AKP Jasama.

"Atas perbuatan itu kini pelaku dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, Beber AKP Jasama

Sementara secara terpisah kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di kota Padangsidimpuan .

“Kami akan terus memburu serta menggali lebih dalam dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, tidak terkecuali. Tidak ada toleransi bagi bandar, pengedar,serta pengguna, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,”jeslasnya.

 

Lebih lanjut, AKBP Dudung mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting. “Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved