Berita Viral
VIRAL Unggahan Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah Tak Bayar Sepeserpun, Ini Syaratnya, Bisakah?
Viral unggahan anak pegawai negeri sipil (PNS) jadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan tak bayar biaya kuliah sepeserpun. Padahal,
"Setelah aku baca di web bidikmisi katanya sih udah bisa kalo ortu pns daftar kip-k namun ada syarat" yang harus dipenuhi, jd kalo memenuhi dari syarat" ini ya bisa dibilang bisa lah ya? jd gmn nder apakah kmu memeuhi syaratkah? soalnya kip-k itu susah loh dpetnya," kata akun @_jjnlee.
Baca juga: DAFTAR Jurusan Paling Diminati di USU, Jumlah Peminat SNBP 2023, Bagaimana Tahun Ini?
Baca juga: Berita Populer, Bandar dan Kurir Narkoba Ditangkap, Kasus Anak Bunuh Bakar Ibu Tiri
Lantas, bisakah anak PNS lolos KIP Kuliah?
Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbud Ristek Sony H Wijaya mengatakan, anak aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS tidak diperkenankan menerima KIP Kuliah.
"KIP Kuliah termasuk bansos (bantuan sosial). Mungkin bisa merujuk ke info berikut terkait ASN yang tidak diperkenankan menerima bansos," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Merujuk siaran pers yang diterima Kompas.com, belum ada aturan spesifik yang melarang pegawai ASN untuk menerima bantuan sosial.
Salah satu aturannya, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyebutkan, penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Sementara itu, pada dasarnya, ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak masuk kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
KIP Kuliah sendiri adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat dengan potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Selain keterbatasan secara ekonomi, salah satu syarat bantuan ini adalah prestasi mahasiswa sebagai jaminan bahwa penerima mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Sony mengatakan, larangan untuk menjadi peserta KIP Kuliah juga berlaku bagi orangtua PNS dengan gaji relatif rendah.
"Iya, tetap tidak boleh walaupun gajinya rendah, misal Golongan I," ungkapnya.
Sebagai informasi, gaji PNS Golongan I beragam tergantung tingkatan, dengan besaran mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400 per bulan.
Berbeda dengan ASN aktif, menurut Sony, anak dari orangtua yang terdaftar sebagai pensiunan masih diperbolehkan menjadi peserta KIP Kuliah.
"ASN aktif tidak bisa. Kecuali kalau sudah pensiun, diperkenankan," tuturnya.
Sementara itu, berkaitan dengan syarat yang menyebut anak PNS boleh menerima Bidikmisi asal memenuhi sejumlah syarat, sudah tak lagi relevan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.