Berita Viral
VIRAL Unggahan Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah Tak Bayar Sepeserpun, Ini Syaratnya, Bisakah?
Viral unggahan anak pegawai negeri sipil (PNS) jadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan tak bayar biaya kuliah sepeserpun. Padahal,
"Bidikmisi sudah bertransformasi menjadi KIP Kuliah sejak 2020. (Ketentuan di situs Bidikmisi) sudah tidak relevan lagi," ungkap Sony.
Oleh karena itu, Sony menyebut ada kemungkinan data penerima KIP Kuliah seperti pada unggahan X lolos saat verifikasi oleh perguruan tinggi (PT).
Dia pun melanjutkan, pihaknya akan mencoba menelusuri dari beberapa informasi yang terpampang dalam unggahan, termasuk nomor surat keputusan.
"Terkait unggahan tersebut, kemungkinan lolos saat verifikasi PT. Kami coba telusuri dulu ya, kebetulan ada beberapa info yang terbuka di postingan tersebut untuk proses investigasi," terang Sony.
Baca juga: Detik-detik Video P0rn0 Terputar saat Guru Besar dan Dosen ITB Gelar Deklarasi Pemilu Beradab
Baca juga: VIRAL Curhatan Wanita Depresi Tertipu Bujuk Rayu Brimob, Keperawanan Hilang, Janji Dinikahi
KIP Kuliah 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali membuka program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024.
KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, di mana saat ini tengah berlangsung proses registrasi akun seleksi SNPMB, yang dipakai untuk mendaftar seleksi SNBP dan SNBT 2024.
Pendaftaran mahasiswa baru jalur SNBP, yang berdasarkan nilai prestasi akan dimulai pada 14 Februari 2024. Artinya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga akan dimulai pada waktu tersebut sampai jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri setiap PTN.
Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024
Sejumlah persyaratan peserta untuk mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah sebagai berikut:
Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
Usia pendaftar maksimal 21 tahun
Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.