Berita Viral

SOSOK Siti Zumarokh, Terancam Digugat Usai Tuding Suyatno Curi Ayam Bu Kades di Bojonegoro

Hanai mengatakan Siti Zumarokh berpotensi digugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu.

Instagram
Yakin tak Curi Ayam Jantan Bu Kades, Kakek Suyatno Pilih Dilporkan, Kholifah: Bukan Sembarang Ayam 

Delik tersebut cukup tepat untuk menjerat Siti Zumarokh di hadapan hukum, kata Hanafi.

Gugatan itu pun akan membuat nama Suyatno pulih, dan tidak tercemar lagi.

Baca juga: Driver Ojol Terjatuh di Jalan Sudirman Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Kadis SDABMBK

"Melalui gugatan PMH dan laporan pidana untuk Siti Zumarokh tersebut, nama baik klien kami (Suyatno, red) akan benar-benar bisa dipulihkan. Tidak tercemar lagi," ujar pengacara yang sempat menjadi ikut pileg DPRD Bojonegoro 2024 melalui Partai Demokrat ini.

Kini Hanafi menyebut pihaknya akan menunggu respons dari JPU Kejari Bojonegoro terkait Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro soal perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini.

Ia menyebut setelah respon JPU Kejari sudah ada, akan ada beberapa hal yang dianalisa dan ditindak lanjut, termasuk melaporkan Siti Zumarokh.

"Ketika respons JPU Kejari Bojonegoto sudah ada, kami akan menganalisa lalu memberi tindak lanjut. Salah satunya menggugat Siti Zumarokh secara gugatan PMH dan laporan pidana itu," pungkas pria asal Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.

Kakek Suyatno akan dibebaskan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut, dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. Agung Sih Warastini JPU Kejari Bojonegoro, tak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela tersebut.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia (JPU Kejari Bojonegoro, red) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Suyatno dituding curi ayam

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved