CPNS 2024

Berikut Syarat dan Bobot Nilai Passing Grade CPNS 2024

Penting untuk dipahami bahwa nilai passing grade ini bisa berbeda-beda tergantung dari jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

Pada tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD sebesar 550 dan SKB sebesar 550. Oleh karena itu, berikut ini adalah cara menghitung nilai gabungan nilai SKD dan SKB CPNS dengan menggunakan rumus sebagai berikut

- 40 persen nilai SKD = nilai kumulatif SKD / nilai maksimal SKD x 40 persen.

- 60 persen Nilai SKB = nilai kumulatif SKB / nilai maksimal SKB x 60 persen.

- Nilai akhir/skor gabungan SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100
Sebagai contoh, jika nilai SKD A sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350, maka cara menghitung nilai akhir CPNS, termasuk SKD dan SKB, adalah sebagai berikut

- SKD 400/550 x 40 persen = 0.2909 - SKB 350/550 x 60 persen = 0.3818.

- Nilai akhir = (0.2909 + 0.3818) x 100 = 67.27.

Berdasarkan perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2024 A adalah 67,27.

(cr30/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved