Ramadhan 2024

Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Menyusui, Wajib atau Tidak? Begini Penjelasannya

Umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan. Pada bulan ini, seluruh umat islam diwajibkan menahan nafsu.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi ibu menyusui pada bulan Ramadan 

Ada tiga kelompok ibu menyusui yang diizinkan untuk meninggalkan puasa.

Pertama, mereka yang menghentikan puasa karena alasan kesehatan mereka sendiri.

Kedua, mereka yang menghentikan puasa demi kesehatan anak mereka.

Bagi kedua kelompok tersebut, puasa yang ditinggalkan harus diganti di luar bulan Ramadan.

Sementara itu, kelompok ketiga adalah ibu menyusui yang menghentikan puasa karena alasan kesehatan baik bagi diri mereka sendiri maupun anak mereka.

Oleh karena itu, mereka harus mengganti puasa mereka di luar bulan Ramadhan dan juga membayar fidyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan jumlah fidyah untuk ibu menyusui adalah 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan menurut Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU, jumlah fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu menyusui adalah 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah juga bisa dilakukan dengan uang, dengan mengacu pada jumlah beras yang telah ditetapkan.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved