Viral Medsos

SOSOK Caleg DPR RI Diduga Lakukan 'Serangan Fajar' Bagikan Uang di Masa Tenang Jelang Pemilu 2024

Viral potret calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari salah satu partai diduga melakukan "serangan fajar" dengan membagikan uang di masa tenang

Editor: AbdiTumanggor
HO
SOSOK caleg DPR RI dari Golkar Ranny Fahd A Rafiq. 

Fahd el Fouz pernah divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama (Kemenag).

Sang suami, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama (Kemenag).

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq saat itu menjabat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Putusan itu lebih ringan dibanting tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fahd tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, majelis hakim mempertimbangkan Fahd yang masih memiliki tanggungan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan Fahd yang telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 3,4 miliar kepada rekening KPK.

Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.

Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.

Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012. "Terdakwa didakwa turut serta dengan Zulkarnaen yang berkedudukan sebagai anggota DPR RI, sehingga unsur ini telah melekat pada diri terdakwa. Majelis berkeyakinan unsur penyelenggara negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," kata anggota majelis hakim.

Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelum kasus ini, Fahd sempat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia disebut bersalah lantaran menyuap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Suap dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011. Ia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Baca juga: DUA Hari Menjelang Pencoblosan, Jokowi Cairkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawasalu, Ini Besarannya

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Serangan Fajar" di Masa Tenang, Caleg DPR Diduga Bagikan Amplop Isi Rp 100.000 ke Warga Bekasi"

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved