CPNS 2024

Passing Grade CPNS 2024, Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024

Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) adalah batas minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Das

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024 

Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024

Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024 bila mengacu pada CPNS tahun sebelumnya, dapat dilakukan secara mandiri untuk menghitung nilai akhir peserta CPNS.

Pengolahan nilai akhir hasil konsolidasi CPNS didasarkan pada pembobotan masing-masing ujian (misal SKD 40 persen, SKB 60 persen).

Pada tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD sebesar 550 dan SKB sebesar 550.

Oleh karena itu, berikut ini adalah cara menghitung nilai gabungan nilai SKD dan SKB CPNS dengan menggunakan rumus sebagai berikut

- 40 persen nilai SKD = nilai kumulatif SKD / nilai maksimal SKD x 40 persen.

- 60 persen Nilai SKB = nilai kumulatif SKB / nilai maksimal SKB x 60 persen.

- Nilai akhir/skor gabungan SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100
Sebagai contoh, jika nilai SKD A sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350, maka cara menghitung nilai akhir CPNS, termasuk SKD dan SKB, adalah sebagai berikut

- SKD 400/550 x 40 persen = 0.2909 - SKB 350/550 x 60 persen = 0.3818.

- Nilai akhir = (0.2909 + 0.3818) x 100 = 67.27.

Berdasarkan perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2024 A adalah 67,27.

(cr30/tribun-medan.com)

 

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

  

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved