CPNS
Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 Resmi Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
BKN juga memberikan alasan penundaan penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 dalam pengumuman resmi tersebut.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menunda penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS dan Nomor Induk Pegawai PPPK Tahun 2023 (NIP CPNS dan NI PPPK 2023).
Berdasarkan pengumuman BKN, penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 yang semula dijadwalkan pada 15 Januari hingga 13 Februari 2024 diundur menjadi 27 Februari 2024.
Pengumuman mengenai penundaan penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 ini tertuang dalam pengumuman publik No. 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 13 Februari 2024.
BKN juga memberikan alasan penundaan penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 dalam pengumuman resmi tersebut.
Disebutkan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh belum selesainya penginputan penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 oleh instansi pusat dan daerah.
Meski ditunda, masih ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain alokasi PPPK guru 2023, khususnya jika Anda adalah seorang guru, setelah penetapan NI PPPK.
Untuk alokasi keahlian guru PPPK 2023, kita pasti akan mengikuti aturan keahlian yang berlaku.
Aturan teknis penempatan guru PPPK 2023 tercatat dalam pengadaan ASN 2023.
Selain itu, penempatan kerja PPPK Guru 2023 dapat dilakukan apabila peserta telah menyelesaikan atau telah melengkapi semua hal yang berkaitan dengan DRH dan NI PPPK atau Nomor Induk PPPK.
Perlu diketahui bahwa penempatan PPPK Guru 2023 dapat dilakukan dengan urutan kategori pelamar sesuai dengan kebutuhan dan formasi.
Penempatan guru PPPK juga didasarkan pada ijazah dan sertifikat yang dimiliki pelamar.
Guru yang memenuhi nilai kriteria seleksi guru PPPK atau nilai ambang batas (passing grade) akan ditempatkan di dinas pendidikan.
Namun, jika di satu sekolah terdapat kelebihan guru mata pelajaran tertentu, maka guru yang lulus seleksi PPPK 2023 akan ditempatkan di sekolah di luar mata pelajaran yang diampunya.
Tidak ada guru honorer yang ada saat ini yang akan tergusur akibat penempatan guru tersebut.
Hal ini akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinas pendidikan setempat untuk penempatan guru PPPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.