Breaking News

CPNS

Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 Resmi Diundur, Ini Jadwal Terbarunya

BKN juga memberikan alasan penundaan penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 dalam pengumuman resmi tersebut.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2023. 

Sebagai informasi, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 27 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa setiap instansi akan menetapkan penempatan unit kerja berdasarkan daftar isian penetapan kebutuhan (DIK) dari Kemendikbud.

Mereka yang memenuhi ambang batas seleksi guru PPPK atau passing grade akan ditempatkan di satuan pendidikan.

Namun, jika di satu sekolah terjadi kelebihan mata pelajaran tertentu, maka guru yang lulus seleksi PPPK 2023 akan ditempatkan di sekolah lain yang tidak termasuk dalam mata pelajaran tersebut. Penempatan guru ini tidak akan menggusur guru honorer yang sudah ada.

Hal ini akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk penempatan guru PPPK.

Sebagai informasi, hal ini sesuai dengan Permenpan RB No. 27 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa setiap instansi akan menetapkan penempatan unit kerja berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dari Kementerian.

Tahap pengusulan NI PPPK

Pada tahap pengusulan keputusan PPPK NI, diperlukan SPRP atau Surat Pernyataan Rencana Penempatan.

Fungsi dari SPRP ini adalah untuk memudahkan Anda dalam memproses usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SPRP memuat informasi sebagai berikut Informasi mengenai unit kerja penempatan CPNS dan PPPK untuk jabatan di instansi tersebut.

Oleh karena itu, SPRP dapat diterbitkan bersamaan dengan penetapan nomor induk pegawai pasca pengangkatan CPNS atau PPPK.

Ada beberapa organisasi perangkat daerah yang telah melakukan prosedur penempatan guru PPPK. Prosedur ini dilakukan oleh Disdik melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemendikbudistek.

Langkah selanjutnya adalah menempatkan guru PPPK melalui aplikasi pemetaan Kemendikbudistek.

Setelah itu, data tersebut dapat diusulkan dan disinkronisasi dengan SIASN instansi untuk diterbitkan SPRP untuk penerbitan NI PPPK.

Agar tidak ketinggalan, Anda bisa terus mengikuti perkembangan informasi melalui media sosial resmi BKN, atau bisa juga memantau situs resmi masing-masing instansi. 

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved