Sumut Terkini
Akhirnya Diringkus, Pria Pulang Mabuk Bikin Rumah di Pasar Lama Sidikalang Terbakar
Sat Reskrim Polres Dairi menetapkan SM alias Hasudungan sebagai tersangka pasca kebakaran yang melanda 1 unit rumah di Pasar Lama Sidikalang
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi menetapkan SM alias Hasudungan sebagai tersangka pasca kebakaran yang melanda 1 unit rumah di Pasar Lama Sidikalang Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan Hasudungan terbukti lalai dan mengakibatkan rumah milik orangtuanya hangus terbakar.
"Dari hasil penyelidikan di lokasi yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh informasi bahwa penyebab kebakaran milik korban adalah SM alias Hasudungan yang merupakan anak kandung dari korban, S br S, " ujarnya, Senin (19/2/2024).

Usai melakukan gelar Perkara, petugas kemudian menetapkan Hasudungan sebagai tersangka atas kelalaiannya tersebut.
Hasudungan pun diringkus petugas saat berada di Jalan Dalihan Natolu Kecamatan Sidikalang, dan mengakui perbuatannya.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya saat itu sedang dalam kondisi mabuk tuak pulang ke rumah sekitar pukul 23.45 WIB.
"Dirinya kemudian masuk ke dalam rumah melewati pintu depan, dan mengambil sebuah ambal dan bantal lalu meletakkannya di atas sofa yang berada di ruang tamu, " jelasnya.
Saat itu, Hasudungan kemudian membakar sebuah rokok di atas tilam dan sofa tersebut. Karena merasa lapar, Hasudungan kemudian pergi ke dapur untuk mencari makanan, dan meletakkan rokok tersebut di atas tilam.
Setelah setengah jam makan di dapur, Hasudungan kemudian kembali ke ruang tamu. Namun, saat itu api sudah mulai membesar dan membakar kursi sofa beserta tilam.
Dirinya pun kemudian panik dan masuk ke kamar mandi dan mencoba memadamkan api dengan menyiram menggunakan gayung sebanyak 3 kali.
"Namun api bukanya padam malah semakin membesar dan membakar seluruh bagian rumah tersebut, " tegasnya.
Hasudungan pun kemudian melarikan diri dari kobaran api melalui pintu belakang rumah, dan melihat rumah orangtua nya tersebut sudah dilahap oleh si jago merah.
Atas perbuatannya, Hasudungan dikenakan pasal 188 KUHPidana dan terancam kurungan 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah rumah di Pasar Lama Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi ludes terbakar, Jumat (16/2/2024).
Kepala UPT Pemadam Kebakaran Sidikalang, Amudy Situmeang mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Perseteruan karena Suara Ayam Berakhir Tragis, Pria di Medan Tuntungan Tusuk Dua Tetangganya |
![]() |
---|
Dana Transfer Pemprov Sumut Dipangkas 1,1 T di Tahun 2026, Bobby: Berdampak ke Kabupaten yang Kecil |
![]() |
---|
Himapsi Tolak Istilah Tanah Adat, Tapi Dukung Perjuangan Masyarakat Sihaporas |
![]() |
---|
Usai Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Rahmadi Sebut Kasus Balas Dendam |
![]() |
---|
IDENTITAS Jenazah yang Ditemukan di Jurang Aliran Sungai Lau Biang Kabanjahe, Warga Nias |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.