Berita Viral

TAK Mau Dinilai Mata Duitan, Almas Coret Tuntutan Rp 10 Juta, Kini Minta Gibran Minta Maaf di Media

Almas Tsaqibbirru yang menggugat syarat minimal usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi kembali muncul dengan pernyataan baru. 

HO
Almas Tsaqibbirru yang menggugat syarat minimal usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi kembali muncul dengan pernyataan baru 

Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama dalam gugatan perdatanya itu.

Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang menggugat Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan. 
Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang menggugat Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan.  (HO)

Bila gugatan tersebut dikabulkan, dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Solo? (HO)
Selengkapnya, berikut fakta-fakta baru terkait gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Sidang Dipercepat

Sidang perdana gugatan bakal digelar Rabu (7/2/2024) besok.

Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan Almas itu pada 15 Februari 2024 mendatang.

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Bambang menuturkan, sidang perdana besok masih seputar mediasi.

Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.

Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," ujar Bambang.

2. Kuasa Hukum Almas Akui Siap

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut.

Arif mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait percepatan jadwal sidang itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved