Berita Viral
TAK Mau Dinilai Mata Duitan, Almas Coret Tuntutan Rp 10 Juta, Kini Minta Gibran Minta Maaf di Media
Almas Tsaqibbirru yang menggugat syarat minimal usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi kembali muncul dengan pernyataan baru.
TRIBUN-MEDAN.com - Almas Tsaqibbirru yang menggugat syarat minimal usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi kembali muncul dengan pernyataan baru.
Almas yang sempat menuntut ganti rugi Rp 10 juta ke Gibran Rakabuming kini membatalkan niat tersebut.
Sebelumnya Almas kecewa gegara Gibran tidak mengucapkan terima kasih atas jasanya menggugat MK terkait syarat minimal usia capres-cawapres.
Almas pun kemudia menggugat Gibran dengan kasus wanprestasi.
Kabar teranyar Almas membatal menggugat Gibran Rakabuming sebesar Ro 10 juta dalam kasus wanprestasi.
Dia tidak ingin dinilai mata duitan. Meski demikian Almas tetap meminta cawapres nomor urut 02 meminta maaf kepada media massa.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan.
“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari di gugatan adalah pengakuan aja," kata Utomo, Senin (19/2/2024).
"Dari pada dinilai haus uang kita coret aja,” tambahnya.
Baca juga: SUARANYA Rendah, Ganjar Rayu DPR Gunakan Hak Angket, Sebut Pilpres Curang, Jokowi Jadi Target?
Baca juga: AMIN dan Ganjar-Mahfud Atur Strategi Tolak Hasil Pilpres, Jokowi Disebut Terlibat Kecurangan Pemilu
Pihak Almas pun hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media mass.
Itu tidak lepas karena atas jasa Almas, Gibran bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.
Melenggangnya Gibran tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Uji materi itu diajukan oleh Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Baca juga: Berhasil Loloskan ke Cawapres, Almas Tsaqibbirru Balik Arah Gugat Gibran Rakabuming Rp10 Juta
“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," ujar Utomo seperti dilansir Tribunsolo..
"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” imbuhnya.
Almas Tsaqibbirru, saat menghadiri sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (12/2/2024).
Almas Gugat Gibran
Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang menggugat Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan.
Ia telah menggugat Gibran Rakabuming sebagai Cawapres dengan alasan Wanprestasi.
Padahal sebelumnya, Almas merupakan sosok yang meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres.
Almas menggugat aturan syarat minimal usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas menjadi pijakan Gibran melangkah ke KPU.
KPU langsung menyetujui semua persyaratan Gibran menjadi cawapres dampingi Prabowo Subianto.
Namun akibat itu, Ketua KPU Hasyim Asyari kini diperiksa DKPP dan dinyatakan bersalah serta divonis sanksi peringatan keras.
Sekarang Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih atau memberikan apresiasi kepadanya.
Padahal, ia menilai, karena gugatan Almas di MK itu lah Gibran bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
Disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.
Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama dalam gugatan perdatanya itu.

Bila gugatan tersebut dikabulkan, dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Solo? (HO)
Selengkapnya, berikut fakta-fakta baru terkait gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Sidang Dipercepat
Sidang perdana gugatan bakal digelar Rabu (7/2/2024) besok.
Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan Almas itu pada 15 Februari 2024 mendatang.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Bambang menuturkan, sidang perdana besok masih seputar mediasi.
Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.
Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," ujar Bambang.
2. Kuasa Hukum Almas Akui Siap
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut.
Arif mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait percepatan jadwal sidang itu.
Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.
"Kami selalu siap," kata Arif, Senin (5/2/2024).
Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.
"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.
pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut.
3. Almas Tak akan Tuntut Uang jika Gibran Ucap Terima Kasih
Pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran bila cawapres 02 itu menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya.
Kuasa hukum Almas menuturkan, jika Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalhan bakal selesai.
"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (2/2/2024).
4. Tak Ada Kaitan dengan Unsur Politik
Arif selaku kuasa hukum mengatakan bahwa gugatan ini bukan berkaitan dengan urusan politik.
Menurutnya, jika gugatan itu memang diperuntukan untuk urusan politik maka pihaknya seharusnya mengundang awak media sebelum mengajukan gugatan.
"Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu, saya jumpa pers, kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif saat ditemui di salah satu restoran di Kota Solo, Jumat (2/2/2024).
Arif mengatakan, Almas hanya menanti apresiasi dari Gibran.
5. Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian
Arif dengan tegas menyebut bahwa tak ada perjanjian yang terjalin antara Almas dengan Gibran.
Itu termasuk berkaitan dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu.
"Kalau ada yang tanya apa ada janji ? Bukan janji," ucapnya, di sebuah rumah makan di jalan Prof. Dr. Soepomo nomor 84, Solo, Jumat (2/2/2024).
"Mas Gibran orang baik ketika dulu jadi walikota pendukungnya diucapkan terima kasih lah ini kok kepada Mas Almas enggak," tambahnya.
Arif bahkan mengaku pihaknya belum pernah menghubungi langsung Gibran.
Baik melalui pesan singkat maupun media sosial.
Kemudian, terkait gugatannya sekarang, Arif menegaskan bahwa motif utama gugatan tersebut hanya karena tidak adanya ucapan terima kasih Gibran kepada Almas.
"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas, saya melaksanakan kewajiban dari Mas Almas ingin menuntut Mas Gibran ucapan terima kasih," ujar Arif.
Sebagai informasi, Almas saat itu menggugat batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU Pemilu dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu kemudian dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk berlenggang di kontestasi Pilpres 2024.
(*/tribun-medan.com)
Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru yang menggugat syarat minimal us
syarat minimal usia Capres-Cawapres
Gibran Rakabuming
Tribun-medan.com
VIRAL Suami di Konawe Serahkan Istri ke Selingkuhan, Si Pebinor Ganti Pakai 1 Ekor Sapi: Ko Jaga Dia |
![]() |
---|
Tak Gentar Peringatan Luhut, Menkeu Purbaya Tegaskan Potong Anggaran MBG yang Tidak Terserap |
![]() |
---|
MODUS Licik Karyawan Bank di Cirebon Santai Tilap Uang Nasabah Rp24,6 Miliar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Aksi Heroik Dokter Aaron Simatupang, Merayap di Celah Reruntuhan Ponpes dan Amputasi Tangan Santri |
![]() |
---|
NASIB Penjual Tisu Pukul Lansia Penjual Kacang Pakai Kawat Kemoceng dan Gunting Usai Videonya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.