Pilpres 2024

Beda Sikap Mahfud MD Tak Mau Ikutan Hak Angket yang Digaungkan Ganjar Pranowo

Mahfud MD Cawapres 03 memilih sikap yang berbeda soal usulan hak angket yang digaungkan Ganjar Pranowo . . . .

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beda sikap soal Hak Angket 

Ganjar bahkan mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket seperti halnya PKB, PPP, PKS dan PDI Perjuangan.

Tidak hanya itu, Ganjar juga mengusulkan penggunaan hak interpelasi jika hak angket tidak dapat gol.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres,” ucap Ganjar.

Nasdem Heran Hak Angket: Karena Kalah?

Soal permintaan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang meminta mengajukan hak angket, Nasdem mengaku heran dengan permintaan tersebut.

Disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, ia mengaku heran dengan permintaan Ganjar tersebut.

Sebab, menurut dia, terlihat Ganjar tak bisa menerima kekalahan dalam gelaran pesta demokrasi. 

"Pertanyaan kita sebenarnya, apa yang membuat teman-teman 03 ini risau?

Apa karena kalah? Yang bilang mereka kalah siapa? Yang buat kita gaduh ini adalah hasil quick count lewat televisi.

Opini apalagi yang mau dipengaruhi? Kan sudah pencoblosan," kata Ali, Kamis (22/2/2024) dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com,

"Semarahnya kita, ayo kita letakkan itu dengan akal sehat atau waras. Kalau sekarang, baru sadar, kenapa tidak dari dulu," ujarnya. 

Ia mengimbau kepada kubu pendukung Ganjar dan Mahfud MD, daripada teriak-teriak hak angket, lebih baik perkuat bukti-bukti.

Ganjar Pranowo merasa heran dengan hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei. 
Ganjar Pranowo \(HO)

Kemudian, bawa bukti-bukti tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perkuat saksi, perkuat alat bukti. Kalau dalam penelusuran terjadi dugaan kecurangan, ada mekanisme Bawaslu dan MK. Kan kanalnya di sana," ujarnya.

Disisi lain, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, penggunaan hak angket di DPR tidak ditentukan oleh calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved