Pilpres 2024

Beda Sikap Mahfud MD Tak Mau Ikutan Hak Angket yang Digaungkan Ganjar Pranowo

Mahfud MD Cawapres 03 memilih sikap yang berbeda soal usulan hak angket yang digaungkan Ganjar Pranowo . . . .

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beda sikap soal Hak Angket 

Menurut Sahroni, penggunaan hak angket akan ditentukan oleh ketua umum partai masing-masing yang bisa memberikan tugas kepada kadernya di DPR.

"Ya kalau capresnya bilang mendukung tapi kalau ketum partainya enggak, kan kita enggak tahu," ujar Sahroni.

Sahroni mengatakan, hak angket adalah hak konstitusi yang bisa digunakan oleh anggota DPR saja.

Namun, menurut dia, para anggota dewan di Senayan tentu akan menunggu keputusan yang datang dari Ketua Umum Partai, bukan dari calon presiden.

"Kalau capres, para capres itu 01 dan 03 bicara tentang hak angket itu adalah ungkapan dari mereka-mereka, toh mereka bagian dari proses, (tapi) pemilik dari partai politik adalah masing-masing Ketua Umum," kata Sahroni.

"Nah, ketua umum belum sama sekali memerintahkan angket itu maju atau tidak," ujarnya lagi.

Sahroni menilai, sikap Anies yang meminta agar partai pengusungnya mendukung bergulirnya hak angket sebagai bentuk pemikiran saja.

Sebab, Anies diduga masih meragukan hasil pemilu dan merasa harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada.

"Semua tim menyiapkan apa yang menjadi untuk hasil apa yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan digugat, itu mereka lagi siapin, jadi itulah mekanismenya (untuk para capres)," kata Sahroni.

Baca juga: AHY Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Demokrat Tegas Tolak Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu

Baca juga: SOSOK Arlo, Korban Bully Geng Anak Vincent, Ternyata Anak Terpidana Koruptor, di RS Pegang Alkohol

Sebelumnya, Ganjar mendesak DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hal ini menyusul banyak laporan telah terjadi dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. 

“Minimum sebenarnya komisi II (DPR) memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024). 

Oleh sebab itu, Ganjar menilai perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik (parpol). 

Baca juga: TEGAS! Gibran Bantah Cawe-cawe Soal Jokowi Pilih AHY Jadi Menteri : Tak Ada Hubungannya

Baca juga: Gara-gara Celotehan Anak, Perselingkuhan Pria Ini Terbongkar, Anak Sempat Pergoki Cium Wanita Lain

ANIES Dukung Usulan Ganjar Agar Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR Digulirkan

Disisi lain, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara soal ajakan dari capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang menggulirkan hak angket soal dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke DPR.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved