Berita Viral
Emak-emak Berdaster Hajar Pelaku Pelecehan Seksual, Kalang Kabut Dikejar Korban Hingga Ditabrak
Usai alami pelecehan, korban langsung mengejar pelaku. Sejumlah ibu-ibu yang berpakaian daster juga turut menghajar pelaku.
"Dari pernyataan pelaku A mensutubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun karena khilaf, namun ini masih kami selidiki sebab masih berubah-ubah," ucapnya, Selasa (20/2/2024).
Ia melanjutkan sedangkan kakak kandungnya alias A (15) juga tega melakukan persetubuhan sejak tahun 2019 silam.
Dimana, diakui oleh sang kakak alias A saat diinterogasi kepolisian bahwa dirinya kerap diajak teman sebayanya untuk menonton video porno.
Setelah itu, karena anak yang berusia 10 tahun tersebut merasa tertekan dari keluarganya, ia bercerita kepada temannya.

Lalu temannya tersebut menyampaikan kepada gurunya dan gurunya langsung melaporkan kepada Polres Kutim.
"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban dan saat ini korban berada di rumah aman Samarinda," imbuhnya.
Di sisi lain, sang ibu kandung yang berinisial A (37) melakukan pencabulan setelah ada laporan yang masuk ke Polres Kutim.
Baca juga: Pejabat Ini Selingkuh dengan 6 Wanita saat Istri Hamil Besar, Panik Skandalnya Viral di Media Sosial
"Ibunya memasukkan tangannya ke korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.
Di akhir ia menyampaikan bahwa pelaku tersebut mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sedangkan anak yang berhadapn hukum akan dilakukaan penahanan dan pendampingan.
Kasus Lain: Bocah Idap Penyakit Kelamin Usai Dirudapaksa Paman
Nasib bocah 7 tahun di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali mengidap penyakit kelamin usai dirudapaksa oleh paman sendiri.
Aksi paman terhadap keponakannya ini sudah terjadi sejak Agustus tahun lalu.
Masa depan bocah malang ini sirna, usai tertular penyakit kelamin dari paman.
Baca juga: NASIB Ade Armando, Grace Natalie, Faldo Maldini, Terancam Gagal ke Senayan Meski Suaranya Berlimpah
Akibat perbuatannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, menjatuhkan vonis penjara 15 tahun bagi KM.
Diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.