Berita Viral
Emak-emak Berdaster Hajar Pelaku Pelecehan Seksual, Kalang Kabut Dikejar Korban Hingga Ditabrak
Usai alami pelecehan, korban langsung mengejar pelaku. Sejumlah ibu-ibu yang berpakaian daster juga turut menghajar pelaku.
Bahkan akibat perbuatan KM, korban menderita penyakit kelamin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusti Made Juliartawan, Senin (19/2/2024) dalam sidang di PN Singaraja.
KM juga divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum," lanjutnya
Baca juga: PRIA Kelahiran Belitung Timur Ini akan Berhadapan dengan Tim Hukum Ganjar dan Tim Hukum Anies di MK
. Hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup," ujarnya.
Selain itu, terdakwa merupakan paman korban.
Baca juga: Nikita Willy Keguguran Calon Anak Kedua,Ngaku Hancur dan Bersalah,Warganet Salfok Chat Indra Priawan
Adapun vonis yang diberikan kepada korban, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terkait putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.