Pilpres 2024
HEBOH Soal Hak Angket DPR, Bisakah Anulir Hasil Pemilu hingga Memakzulkan Jokowi?
Belakangan ini, ramai soal wacana gulirkan hak angket kecurangan pilpres. Wacana ini tentu ditolak oleh beberapa pihak. Namun, apa sebenarnya dampak
TRIBUN-MEDAN.com - Belakangan ini, ramai soal wacana gulirkan hak angket kecurangan pilpres.
Wacana ini tentu ditolak oleh beberapa pihak.
Namun, apa sebenarnya guna hak angket DPR tersebut?
Mengutip dari BBC Indonesia, wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket yang dimiliki oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024, secara normatif, bisa dilakukan.
Namun apakah upaya ini dapat memengaruhi hasil pemilu 2024 dan bahkan memakzulkan Presiden Joko Widodo, beberapa pengamat dan peneliti politik, pesimis melihat hal itu.
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Aisah Putri Budiatri ragu jika hak interpelasi dan hak angket dapat dituntaskan di sisa waktu masa jabatan DPR dan pemerintahan yang berakhir pada Oktober mendatang.
Selain itu, pengamat politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat melihat peta partai politik di parlemen jugs cenderung sulit untuk solid dalam melaksanakan hak interpelasi dan angket, di tengah lobi-lobi politik untuk berkoalisi yang kini tengah berjalan.
Sedangkan, peneliti politik Indopolling Network, Dewi Arum Nawang Wungu menilai upaya politik di DPR ini tak akan berhasil jika tidak ada dukungan dari kekuatan masyarakat (people power).
Sebelumnya wacana penggunaan hak interpelasi dan hak angket digulirkan oleh Ganjar Pranowo, capres dari Kubu 03.
Isu ini pun mendapatkan dukungan oleh Anies Baswedan, capres kubu 01 dan bahkan dipersilakan oleh Presiden Joko Widodo.
Gaung hak angket DPR
Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR, yaitu PDI Perjuangan dan PPP, untuk mengajukan hak interpelasi hingga hak angket.
Hal ini, katanya, bahkan telah disampaikan dalam rapat tim pemenangan pada Kamis (15/2).
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/02).
Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.