Bulan Ramadan

Ini Hukum Membatalkan Puasa Ramadan dengan Sengaja

Ibadah puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan setiap muslim.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
Internet
Ilustrasi Puasa Ramadan 

Pertama, jika ia membatalkan puasa disertai pembangkangan terhadap kewajiban puasa tersebut, ia wajib ditegur mengenai kekhilafannya. Jika tidak, ia dianggap melanggar aturan Islam dan dihukumi sebagai orang fasik (sebagian ulama bahkan menganggapnya murtad).

Kedua, golongan orang yang membatalkan puasa dengan sengaja, namun tidak mengingkari kewajiban puasa.

Bagi kelompok ini, para ulama berbeda pendapat mengenai kafarat yang dibebankan kepada mereka. 

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved