Bulan Ramadan
Ini Hukum Membatalkan Puasa Ramadan dengan Sengaja
Ibadah puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan setiap muslim.
|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
Pertama, jika ia membatalkan puasa disertai pembangkangan terhadap kewajiban puasa tersebut, ia wajib ditegur mengenai kekhilafannya. Jika tidak, ia dianggap melanggar aturan Islam dan dihukumi sebagai orang fasik (sebagian ulama bahkan menganggapnya murtad).
Kedua, golongan orang yang membatalkan puasa dengan sengaja, namun tidak mengingkari kewajiban puasa.
Bagi kelompok ini, para ulama berbeda pendapat mengenai kafarat yang dibebankan kepada mereka.
(cr30/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.