Berita Viral
UPDATE Caleg DPR dari Dapil Sumut I II III Diprediksi Lolos ke Senayan, Djarot dan Junimart Bersaing
Update hasil perolehan suara tertinggi calon legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) I, II, dan III
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
PAN:
1. SALEH PARTAONAN DAULAY: 28.308 suara.
DEMOKRAT:
4. SABAM SINAGA: 18.790 suara/ atau 1. ILHAM MENDROFA: 14.404 suara/ atau 2. ONGKU P. HASIBUAN: 12.587
Dapil Sumut II Total: 10 Kursi DPR RI.
Baca juga: NAMA-NAMA CALEG DPR RI yang Meraih Suara Terbanyak se-Indonesia, Ada Sosok Hillary Brigitta Lasut
****
Caleg DPR RI dari Dapil Sumut III:
GERINDRA:
1. SUGIAT SANTOSO: 25.492 suara.
5. H. BAHARUDDIN HARAHAP: 19.015 suara/ atau 10. ELVIN: 15.525 suara.
PDI PERJUANGAN:
10. BOB ANDIKA MAMANA SITEPU: 42.203 suara.
2. BANE RAJA MANALU: 36.964 suara.
1. DJAROT SAIFUL HIDAYAT: 22.933 suara/ atau 5. JUNIMART GIRSANG: 28.982 suara.
GOLKAR:
2. DELIA PRATIWI BR. SITEPU: 67.240 suara.
1. H. AHMAD DOLI KURNIA TANDJUNG: 58.954 suara.
7. MANGIHUT SINAGA: 45.955 suara.
NASDEM:
1. RUDI HARTONO BANGUN: 73.883 suara.
5. JR. SARAGIH: 37.912 suara.
PKS:
2. H. ANSORY SIREGAR 24.664
PAN:
1. NASRIL BAHAR: 28.383 suara.
DEMOKRAT:
1. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII: 27.385 suara:
Dapil Sumut III Total: 10 Kursi DPR RI.
Baca juga: TERNYATA BEGINI Rumus Cara Menghitung Jatah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Berikut Cara Penghitungan Kursi Legislatif
Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen. Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan. Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Cara menghitung untuk kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:
Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Cara menghitung untuk kursi keempat:
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kelima:
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Cara menghitung untuk kursi keenam:
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi. Namun, perlu diingat juga bahwa penentuan kursi caleg DPR RI bisa tergantung Ketua Umum Partai Politiknya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Caleg DPR RI
Dapil Sumut 3
Dapil Sumut 2
Dapil Sumut 1
Suara Caleg DPR RI dari Dapil Sumut
Tribun-medan.com
Djarot dan Junimart Bersaing
suara partai di sumut
Pemilu 2024
VIRAL Sosok Umi Cinta Minta Uang Rp1 Juta untuk Tiket Masuk Surga, Sudah Berjalan 8 Tahun |
![]() |
---|
NASIB Almira Istri Hanafi Pembunuh Pegawai BPS, Keterlibatannya Disorot, Sudah Lama Disiapkan |
![]() |
---|
SOSOK Komandan Peleton Izinkan Prada Lucky Disiksa 20 Senior Sampai Ginjal Pecah Ternyata Masih Muda |
![]() |
---|
PENGAKUAN Keluarga Pasien yang Paksa dr Syahpri Lepas Masker, Menunggu Berhari-hari: VIP Seperti Ini |
![]() |
---|
FAKTA Video Viral Pak RT di Kalteng Nikahi 2 Wanita, Bisnis Mempelai Pria Terkuak, Kades: Dermawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.