Berita Viral

UPDATE Caleg DPR dari Dapil Sumut I II III Diprediksi Lolos ke Senayan, Djarot dan Junimart Bersaing

Update hasil perolehan suara tertinggi calon legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) I, II, dan III

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
ist
Junimart Girsang dan Djarot Saiful Hidayat bersaing ketat untuk memperoleh satu kursi DPR RI dari PDI Perjuangan. (IST) 

PAN:

1. SALEH PARTAONAN DAULAY: 28.308 suara.

DEMOKRAT:

4. SABAM SINAGA: 18.790 suara/ atau 1. ILHAM MENDROFA: 14.404 suara/ atau 2. ONGKU P. HASIBUAN: 12.587

Dapil Sumut II Total: 10 Kursi DPR RI.

Baca juga: NAMA-NAMA CALEG DPR RI yang Meraih Suara Terbanyak se-Indonesia, Ada Sosok Hillary Brigitta Lasut

****

Caleg DPR RI dari Dapil Sumut III:

GERINDRA:

1. SUGIAT SANTOSO: 25.492 suara.

5. H. BAHARUDDIN HARAHAP: 19.015 suara/ atau 10. ELVIN: 15.525 suara.

PDI PERJUANGAN:

10. BOB ANDIKA MAMANA SITEPU: 42.203 suara.

2. BANE RAJA MANALU: 36.964 suara.

1. DJAROT SAIFUL HIDAYAT: 22.933 suara/ atau 5. JUNIMART GIRSANG: 28.982 suara.

GOLKAR:

2. DELIA PRATIWI BR. SITEPU: 67.240 suara.

1. H. AHMAD DOLI KURNIA TANDJUNG: 58.954 suara.

7. MANGIHUT SINAGA: 45.955 suara.

NASDEM:

1. RUDI HARTONO BANGUN: 73.883 suara.

5. JR. SARAGIH: 37.912 suara.

PKS:

2. H. ANSORY SIREGAR 24.664

PAN:

1. NASRIL BAHAR: 28.383 suara.

DEMOKRAT:

1. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII: 27.385 suara:

Dapil Sumut III Total: 10 Kursi DPR RI.

Baca juga: TERNYATA BEGINI Rumus Cara Menghitung Jatah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Berikut Cara Penghitungan Kursi Legislatif

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen. Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan. Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:

Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat:

Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima:

Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam:

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi. Namun, perlu diingat juga bahwa penentuan kursi caleg DPR RI bisa tergantung Ketua Umum Partai Politiknya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved