Polres Tanah Karo
Simpan Ganja di Jok Sepeda Motor, PSS dari Desa Jaranguga Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo
Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Pengungkapan ini dilakukan di pingg
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO-Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Pengungkapan ini dilakukan di pinggir jalan di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Jumat (09/02/2024) sekira Pukul 14.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang laki laki dewasa inisial PSS (38), Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, saat dikonfirmasi, menjelaskan PSS diamankan karena kedapatan oleh petugas menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja dalam keadaan kering setelah di timbang berat netto 400 Gram.
"Berawal dari informasi adanya seseorang yang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda, langsung kita lidik hingga akhirnya berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda, pada Jumat(27/02) lalu", kata Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa (27/02/2024).
Ditambahkan Kasat, saat penangkapan tersebut PSS sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hijau dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja tersebut yang tersimpan di dalam sebuah goni berwarna putih dan dibungkus lagi dengan sebuah plastik assoy warna biru yang terletak di dalam jok sepeda motor milik PSS.
"Jadi tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kita bawa beserta barang buktinya ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tambah Kasat.
Untuk saat ini PSS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, "Ia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup AKP Henry.(Jun-tribun-medan.com).
Polres Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman
Polda Sumut Berantas Narkoba
Sat Narkoba Polres Karo
jaringan pengedar narkoba
Polres Tanah Karo Gerebek Sarang Narkoba di Desa Gurusinga, Tiga Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Karo Terima Penghargaan 5 Besar Polres Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2024 |
![]() |
---|
Kebakaran Warung Kelontong di Kabanjahe, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Setubuhi Putri Kandungnya, Ayah Bejat di Kabanjahe Tanah Karo Melakukannya Sejak April |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Edar Gelap Narkotika Jenis Ganja di Berastagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.