Berita Sumut
Bantah Prabowo Dipecat Dengan Tidak Hormat dari TNI, Moeldoko: Beliau Masih Mendapatkan Hak Gaji
Kata Moeldoko, menurutnya pemberian bintang tersebut menandakan jika seorang Perwira Tinggi memiliki prestasi.
Bantah Prabowo Dipecat Dengan Tidak Hormat dari TNI, Moeldoko: Beliau Masih Mendapatkan Hak Gaji
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko membantah Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dipecat dengan tidak hormat dari TNI.
Hal ini dikatakan Moeldoko saat memberikan tanggapan terkait pemberian kenaikan pangkat dari Letnan Jenderal menjadi Jenderal Kehormatan TNI oleh Presiden Jokowi kepada Menhan Prabowo pada 28 Februari 2024 lalu.
"Sudah ada statement Panglim TNI yang dengan sangat clear menyatakan bahwa yang pertama Pak Prabowo itu diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak gaji," ujar Moeldoko saat diwawancarai di Universitas Sumatra Utara Medan, Jumat (1/3/2024).
Moeldoko juga mengatakan, jika Prabowo Subianto dipecat secara tidak hormat, seharusnya dirinya tidak bisa mendapatkan bintang kehormatan Yudha Dharma Utama yang diberikan oleh Panglima TNI tahun 2022 lalu.
"Kedua Pak Prabowo sudah mendapatkan bintang, bintang Yudha Utama itu bintang tertinggi di militer. Biasanya perwira-perwira tinggi yang gagal menjalankan tugas itu dicabut, tapi kok Pak Prabowo tidak," katanya.
Untuk itu, kata Moeldoko, menurutnya pemberian bintang tersebut menandakan jika seorang Perwira Tinggi memiliki prestasi.
"Maknanya adalah bintang itu diberikan untuk perwira-perwira tinggi yang berprestasi," ungkapnya.
Mantan Panglima TNI itu juga mengatakan bahwa pemberian gelar kehormatan tersebut bukan merupakan transaksi politik.
"Dan di dalam pemberian kemarin Presiden sudah menyampaikan dengan sangat clear, bahwa ini adalah bentuk apresiasi dari negara dan peneguhan kepada yang bersangkutan dalam memberikan perhatian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
"Jadi saya pikir sudah cukup tidak perlu lagi dipolemikkan. Pemberian itu tidak punya kepentingan apapun, dan bukan merupakan transaksi politik," tuturnya.
(cr14/tribun-medan.com)
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.