Ramadan
Hukum Menggunakan Lipstik Bagi Wanita saat Puasa Ramadan Menurut Ustaz Abdul Somad
Setiap orang yang menjalankan ibadah puasa harus mengetahui apa saja larangan agar tidak membatalkan ibadah puasa. Lantas, bagaimana dengan lipstik?
TRIBUN-MEDAN.COM,- Seorang wanita biasanya tak lepas dari masalah berdandan, termasuk menggunakan lipstik.
Namun muncul pertanyaan, apa hukum menggunakan lipstik saat puasa Ramadan.
Apakah menggunakan lipstik saat puasa Ramadan dibolehkan?
Lantas, apakah penggunaan lipstik pada wanita di saat Ramadan bisa membatalkan puasa?
Untuk menjawab semua pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad atau UAS pernah memberikan penjelasan.
Baca juga: Tuntunan Ibadah Puasa Ramadhan Beserta Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah
Lipstik atau pewarna bibir ini sering digunakan untuk memberi warna kemerahan pada bibir agar terlihat segar dan tidak pucat.
Memakai lipstik bagi mayoritas kaum perempuan adalah hal yang sering dilakukan, terutama saat puasa Ramadhan.
Namun, bagaimanakah hukum hukum memakai lipstik ketika puasa Ramadhan?
Sebagain besar kaum hawa mungkin sempat bertanya-tanya bagaimanakah hukum memakai lipstik ketika puasa, apakah dapat membatalkan puasa?
Tentunya, mereka juga ingin mengetahui jawaban dengan adanya penjelasan hukum Islamnya.
Berikut ini Serambinews.com rangkum penjelasan Ustaz Abdul Somad alias UAS saat menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum memakai lipstik saat puasa.
Baca juga: Jadwal Puasa dan Imsakiyah Ramadhan Muhammadiyah dari Aceh Hingga Papua
Tanya jawab itu terjadi dalam sebuah majelis pengajian yang direkam, kemudian videonya diunggah ke akun YouTube.
Seorang peserta pengajian bertanya apakah hukum seorang perempuan memakai lipstik saat berpuasa? apakah puasanya batal?
Sebagaimana diketahui, selama ini di masyarakat banyak sekali beredar informasi ketika perempuan memakai lipstik, puasanya dianggap tidak sah.
"Pak Ustaz, apakah hukumnya kalau puasa perempuan pakai lipstik? Apakah ibadah puasanya sah?," demikian pertanyaan salah seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad, dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Okta Nur Amalaia, Selasa (28/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.