Pilpres 2024
MAHFUD MD Yakin Hak Angket Berjalan Usai Pengumuman KPU, Klaim Tidak Melempem di Tengah Jalan
Mahfud MD yakin bahwa Hak Angket bakal berjalan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilpres 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD yakin bahwa Hak Angket bakal berjalan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilpres 2024.
Cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo ini juga merasa yakin bahwa Hak Angket tidak akan melempem di tengah jalan.
Mahfud MD menyebutkan tidak bakal ada yang bisa menghalangi Hak Angket yang segera bergulir nanti.
"Saya pastikan hak angket itu jalan. Enggak ada itu digemboskan, malah makin keras pompanya nih," kata Mahfud seperti dikutip, Sabtu (2/3/2024).
Menurut dia, masyarakat banyak bertanya tentang masalah hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diproses Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Ada kesan seolah-olah pengajuan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2024 hanya gertakan dan prosesnya mandek.
Baca juga: KPU Kota Binjai Gelar Rekapitulasi Perolehan Suara, Diprediksi Besok Selesai
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Bina Karya, Butuh Lulusan Teknik
Padahal semua itu telah diproses TPN dan tinggal menunggu jadwal untuk diajukan.
Dia menjelaskan, untuk mengajukan gugatan atas hasil Pemilu 2024 ke MK harus menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil penghitungan suara pada 20 Maret 2024.
"Masalah gugatan ke MK, itu ada jadwalnya. Jadwal putusan KPU itu 20 Maret kan, berarti 3 hari sesudah itu masa mengajukan gugatan, jadi kalau diajukan sekarang enggak bisa," ujar Mahfud.
Saat ini, lanjutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan bukti-bukti dan tinggal menunggu MK membuka pendaftaran untuk gugatan hasil Pemilu 2024.
Dia sangat menyayangkan banyak pihak yang tidak mengerti tentang jadwal dan tahapan pemilu justru beropini seolah-olah TPN diam saja menunggu putusan KPU.
"Dari TPN, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap bukti-buktinya. Begitu MK buka kita langsung daftar, jadi jangan dibilang loh kok diam aja. Enggak diam, memang harus nunggu keputusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, nah baru 3 hari sesudah itu sidang MK dibuka, jadi jangan dibilang diam kami bergerak terus," ungkap Mahfud.

Partai Pengusung
Mahfud menyampaikan langkah yang sama juga dilakukan partai pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dan dikoordinasikan dengan partai pengusung paslon nomor urut 1.
Dia memastikan partai pengusung paslon nomor urut 3 dan 1 sama-sama bertekad mengajukan hak angket dan tinggal menunggu masa Sidang DPR dibuka.
Mahfud MD yakin bahwa Hak Angket bakal berjalan
Mahfud MD
Ganjar Pranowo
Hak Angket
Tribun-medan.com
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.