CPNS 2024
Bukan 35 Tahun Batas Usia Maksimal Melamar CPNS 2024, Syarat Wajib Unggah Dokumen di SSCASN
Simak ketentuan terkait batas usia minimal dan maksimal melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 . . .
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Simak ketentuan terkait batas usia minimal dan maksimal melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Siap-siap, pendafatran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka.
Periode I penerimaan CPNS/PPPK akan dimulai pada bulan depan (April).
Seperti diberitakan, pemerintah membuka 2,3 juta lowongan CPNS 2024, yang terdiri dari 690.822 untuk lulusan baru dan 1.605.694 untuk PPPK.
Baca juga: Keunggulan Prabowo Pengaruh Jokowi Effects, Politisi PDIP Ini Pernah Ingatkan Jangan Serang Jokowi
Namun, para calon peserta mungkin masih bertanya-tanya tentang batas usia untuk pendaftaran CPNS 2024, berikut informasi lengkapnya.
Berapa usia maksimal pendaftar CPNS?
Baca juga: Tak Ada yang Dipecat, 90 Pegawai KPK Terbukti Terlibat Skandal Pungli di Rutan Sanksinya Minta Maaf
Berdasarkan hasil seleksi CPNS 2023 yang diumumkan, , batas usia untuk mendaftar CPNS 2024 adalah 35 tahun.
Sementara itu, batas usia minimal pendaftaran CPNS adalah 18 tahun.
Namun, ada persyaratan dari berbagai organisasi terkait yang menetapkan batas usia maksimal 40 tahun.
Kandidat yang memenuhi syarat adalah dokter dan dokter gigi dengan gelar dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, pendidik klinis, peneliti dan perekayasa dengan gelar strata tiga (S3).
Terkait seleksi CPNS 2024, ada informasi penting bahwa seleksi CPNS 2024 akan dilaksanakan selama 3 periode.
"Untuk mengakomodasi formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak tiga periode," ungkap Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di laman resmi BKN.
Haryomo mengatakan, awal seleksi CPNS 2024 akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret, baik untuk pengumuman peserta maupun seleksi administrasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 1.
Merujuk laman SSCASN 2023, sejumlah dokumen yang wajib diunggah saat proses pendaftaran CPNS tahun sebelumnya sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pas foto berlatar belakang merah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.