Ramadan
Selain Anak-anak, Siapa Saja yang Tidak Wajib Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan? Berikut Ulasannya
Dalam Islam, semua umat muslim wajib menjalankan perintah ibadah puasa Ramadan, kecuali sembilan golongan berikut
TRIBUN-MEDAN.COM,- Umat muslim sebentar lagi memasuki bulan suci puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Dalam menyambut puasa Ramadan ini, setiap orang diwajibkan untuk melaksanakan perintah agama tersebut sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Namun, meski semua umat muslim wajib menjalankan perintah ibadah puasa Ramadan, ada golongan yang tidak wajib menjalankan perintah agama ini.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa 1 Ramadan Muhammadiyah di Medan, Aceh dan Padang
Satu diantara golongan yang tidak wajib menjalankan perintah puasa Ramadan adalah anak-anak.
Bukan cuma anak-anak, ada juga orang dewasa yang tengah melakukan perjalanan panjang, atau musafir.
Dilansir dari Human Initiative, sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Timur, landasan syariat berpuasa di bulan Ramadhan sangat jelas, baik dari Al-Quran, Hadits, maupun konsensus ulama (‘ijma).
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, Allah Ta’alaa berfirman,
“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (Berpuasa) agar kamu bertakwa,”.
Baca juga: Ragam Makanan Sehat untuk Buka Puasa di Bulan Ramadan, Kurma, Telur hingga Pisang
Sedangkan dalam hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda,
“Islam ditegakkan di atas lima perkara, yaitu dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi mereka yang mampu,” (HR. Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa).
1. Anak-anak yang Belum Baligh
Anak-anak dalam kategori ini merupakan anak-anak yang belum balig.
Dengan tanda keluar mani bagi anak laki-laki, keluar darah haid bagi anak perempuan, dan anak-anak usia di bawah 16 tahun apabila belum muncul tanda baligh.
Baca juga: 5 Istilah yang Sering Muncul saat Bulan Puasa Ramadan, Berikut Ulasannya
2. Hilang Akal Sehat
Orang-orang yang hilang akal sehatnya (gila) tidak wajib berpuasa, apabila berpuasa maka ibadahnya tidak sah.
Hal ini menjadi ketentuan karena syarat berpuasa salah satunya adalah berakal sehat.
3. Orang Sakit
Orang-orang yang memiliki sakit berat, umumnya diberikan rekomendasi Dokter untuk meninggalkan ibadah puasa dan menggantinya dengan fidyah.
Pertimbangan ini biasanya karena asupan yang dibutuhkan tidak boleh berkurang atau bahkan berpuasa dapat menambah penyakit penderitanya.
Baca juga: Hukum Potong Rambut dan Mencukur Bulu Kemaluan saat Puasa Ramadan, Simak Penjelasannya
Lain lagi dengan orang yang terserang bukan penyakit berat, dan tidak mampu melanjutkan ibadah puasa hingga waktu berbuka.
Maka kondisi ini bisa menjadi sebab ia boleh membatalkan puasa, dan menggantinya dengan qadha setelah Ramadan.
4. Orang Tua Lanjut Usia yang Lemah
Kondisi lemah para orang tua lanjut usia (lansia) terjadi pada usia yang berbeda-beda.
Ada lansia yang tetap kuat meski usianya hampir 60 tahun, ada pula lansia yang sudah lemah meski usia baru menginjak 50 tahun.
Islam memperkenankan lansia untuk tidak berpuasa apabila kondisi lemah yang berpotensi membahayakan mereka.
Lansia dapat menggantinya dengan fidyah.
Baca juga: Resep Es Campur Kuah Kurma yang Menyegarkan, Sajian Menu Buka Puasa Pelepas Dahaga
5. Orang yang Bepergian
Orang yang sedang bepergian atau biasa disebut musafir ini masuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan.
Meski begitu ada dua ketentuan musafir yaitu tempat tujuan lebih dari 84 kilometer dan keluar wilayah tempat tinggal saat waktu subuh.
6. Perempuan Hamil
Ketentuan tidak berpuasa bagi seorang perempuan yang sedang hamil adalah tergantung dari kemampuan dirinya.
Apabila ia mengkhawatirkan kondisi janin atau bayinya dan risiko kesehatan dirinya, maka Islam mengizinkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau mengqadha di lain waktu.
7. Ibu Menyusui
Perempuan yang sedang menyusui juga masuk dalam golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan.
Sama seperti Perempuan Hamil, ketentuan ini dikembalikan kepada yang kemampuan Ibu Menyusui.
Apabila ibu menyusui mengkhawatirkan kondisi fisiknya dan berkurangnya produksi air susu ibu (ASI) saat berpuasa.
Sedangkan bayi masih membutuhkan ASI eksklusif, maka ibu menyusui dapat menggantinya dengan fidyah atau qadha di lain waktu.
8. Perempuan Haid
Haid merupakan siklus rutin perempuan, yang biasanya datang per tiga atau empat pekan sekali.
Perempuan dalam kondisi haid meninggalkan kewajiban berpuasa dan menggantinya dengan qadha di lain waktu.
Perempuan bisa melakukan amalan lainnya seperti zikir, doa, dan kebaikan-kebaikan lainnya.
9. Ibu Nifas
Kondisi nifas didapatkan perempuan setelah proses melahirkan bayi atau setelah proses kuretase apabila mengalami keguguran.
Umumnya, nifas berdurasi satu sampai tiga pekan.
Perempuan dalam fase nifas meninggalkan puasa Ramadan dan dapat menggantinya dengan qadha maupun fidyah.
Apakah Sahabat Inisiator maupun keluarga ada di dalam sembilan kategori tersebut? Jika iya, jangan lupa untuk mengqadha puasa di bulan setelah Ramadan, dan di luar hari-hari tasyrik ya.
Apabila melakukan fidyah, jangan sampai melewatkannya, semoga Allah Ta’alaa melimpahkan rezeki penuh berkah. Aamiin Yaa Rabb.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.