Berita Viral

PADAHAL Beda Suara PSI di Formulir C dengan di Sirekap, Bawaslu Sebut Penggelembungan tak Terbukti

Padahal beda suara PSI di Formulir C dengan di Sirekap, tapi Bawaslu sebut penggelembungan suara PSI tidak terbukti.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Padahal beda suara PSI di Formulir C dengan di Sirekap, tapi Bawaslu sebut penggelembungan suara PSI tidak terbukti.

Hal ini diucapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Ia menyebutkan, dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi lapangan salah satunya di Cilegon, Banten, dan di Kecamatan Gatak, Jawa Tengah.

"Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti," tegas Bagja.

Kemudian, untuk wilayah Jawa Tengah, Bagja menjelaskan, panitia pengawas pemilu (panwaslu) wilayah setempat sudah melakukan penelusuran.

"Sudah kami lacak, ternyata di Sirekap yang tidak presisi yang membaca angka," ujarnya.

Dari penelusuran itu, suara di C-Plano tingkat TPS dan D-Hasil di tingkat kecamatan dan kabupaten, menunjukkan perolehan suara PSI konsisten, yakni lima suara.

"Jadi hasil laporan teman-teman demikian. Itu untuk di Gatak, untuk di Cilegon, juga demikian. Jadi tidak benar (isu) penggelembungan suara PSI," kata Bagja.

"Teman-teman kan bisa lihat, misalnya, ada penulisan yang salah, kemudian perbaikan di sini. Salah satu fungsi rekap kecamatan adalah fungsi yang demikian," jelasnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, apabila terdapat kesalahan penghitungan suara di Pemilu 2024, akan ditelusuri satu per satu.

"Kalaupun ada salah hitung, salah tulis, kan ditelusuri satu per satu. Jadi, saya kira itu yang akan kita jadikan dasar sampai pada penetapan hasil akhir yang batas akhirnya adalah tanggal 20 Maret 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Selasa (5/3/2024).

Dalam hal ini, Hasyim menjelaskan, rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan dengan berpatokan pada sumber asli, yakni formulir C hasil plano.

"Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C. Hasil TPS," katanya.

Jadi, apabila nanti terdapat ketidakcocokan hingga selisih angka pada penghitungan suara, maka acuan utama angka surat suara yang ditetapkan adalah C. Hasil dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berkaitan.

Hasyim mengatakan, berkaca dari proses rekapitulasi nasional untuk suara pemilih di luar negeri, segala bentuk permintaan klarifikasi dari pihak saksi peserta Pemilu juga ditelusuri satu per satu.

Jika ada catatan, maka KPU akan melihat formulir D.Hasil yang menggambarkan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya diberitakan, perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari.

Hal tersebut berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen, pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen, pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.

Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari.

Sementara itu, dalam kurun waktu yang sama, jumlah TPS yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved