Berita Viral

TAMPANG Yunita Sari, ART Bobol Rekening Majikan Rp 73 Juta, Tebak PIN ATM saat Ulang Tahun Majikan

Yunita bekerja sebagai ART di rumah majikannya di di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Jumlah uang yang dibobol di rekening mencapai Rp73,9 juta.

TribunJakarta
TAMPANG Yunita Sari, ART Bobol Rekening Majikan Rp 73 Juta, Tebak PIN ATM saat Ulang Tahun Majikan 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang Yunita Sari, ART yang bobol rekening majikan Rp 73 juta.

Yunita Sari menebak PIN ATM saat sang majikan berulang tahun majikan.

Kasus seorang asisten rumah tangga (ART) membobol rekening bank milik majikannnya terjadi di Jakarta.

Petugas merilis pengungkapan kasus pencurian dilakukan ART bernama Yunita Sari terhadap uang di ATM milik majikan sebesar Rp 73,9 juta, dalam jumpa pers di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024). 
Petugas merilis pengungkapan kasus pencurian dilakukan ART bernama Yunita Sari terhadap uang di ATM milik majikan sebesar Rp 73,9 juta, dalam jumpa pers di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Yunita Sari (31), nama ART itu, ditangkap polisi.

Yunita bekerja sebagai ART di rumah majikannya di di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Jumlah uang yang dibobol di rekening mencapai Rp73,9 juta.

Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan, setelah menggasak uang milik majikannya itu lalu tersangka melarikan diri ke sejumlah wilayah Tangerang dan Bandar Lampung hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap di Bekasi di tangkap di salah satu tempat hiburan karaoke," kata Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Viral Pengemis di Medan Pura-pura Bikin Kaki Cacat, Camat dan Dinas Sosial Baru Tahu

Adapun kata Sujarwo kasus itu terjadi pada Jum'at 8 Desember 2023 lalu dan tiga hari berselang korban melapor kepada pihaknya.

Usai mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan dengan mengumpulkan bukti petunjuk diantaranya rekaman CCTV di berbagai tempat.

"Kemudian melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan diketahui bahwa pelaku adalah atas nama YN alias Yunita Sari," ucap Sujarwo.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengaku telah menggasak uang tabungan milik majikannya itu yang terdapat di ATM.

Baca juga: Viral Maling Motor Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Bawa Mobil

Dari hasil interogasi, pelaku mencuri uang sebesar itu setelah mencoba menebak PIN ATM tersebut dari tanggal ulang tahun korban.

"Kerugian yang dialami korban adalah berkisar Rp 73,900.000. Pelaku mengetahui PIN ATM tersebut saat ulang tahun korban. Diketahui dia mencoba-coba ternyata berhasil melakukan pencurian melalui uang yang ada di ATM," sebutnya.

Menangis

Yunita Sari (31) menyesal telah membobol ATM milik majikannya hingga berakhir ditangkap polisi.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024), Yunita meminta maaf sampai menangis sesenggukan.

"Saya minta maaf pada umi dan abi, saya menyesal," kata Yuni yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

TAMPANG Yunita Sari, ART Bobol Rekening Majikan Rp 73 Juta, Tebak PIN ATM saat Ulang Tahun Majikan
TAMPANG Yunita Sari, ART Bobol Rekening Majikan Rp 73 Juta, Tebak PIN ATM saat Ulang Tahun Majikan

Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan, pelaku membobol ATM dengan menebak-nebak PIN ATM korban.

"Pelaku tahu hari ulang tahun korban, lalu dicoba-coba pin itu dibuka dengan hari ulang tahunnya. Ternyata berhasil, sehingga diambil uang yang ada di ATM," ujar Sujarwo.

Motif Ekonomi

Sujarwo menyebut aksi Yunita membobol rekening milik majikannya karena motif ekonomi.

Kepada polisi, sambung Sujarwo, ART tersebut mengaku sedang terlilit utang.

“Dari keterangan tersangka, motifnya memang ekonomi. Uang yang diambil untuk membayar utang,” ucap Sujarwo.

Baca juga: Viral Maling Motor Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Bawa Mobil

Sementara itu, terkait uang hasil pembobolan ATM Yunita tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak Rp 7 juta.

"Sementara, uang sisanya masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu Yunita pun dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(*/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved