Breaking News

Ramadhan 2024

Hukum dan Sanksi Berhubungan Suami Istri di Siang Hari saat Bulan Ramadhan

Salah satu pelanggaran serius selama puasa Ramadan adalah suami dan istri yang melakukan hubungan intim (jima') di siang hari.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi Puasa Ramadhan 

Dalam kasus yang lebih serius, hukum Islam dapat menjatuhkan sanksi hukum, seperti membayar denda atau mengganti rugi atas tindakan yang dilakukan.

Penting untuk diingat bahwa Ramadan dianggap sebagai bulan suci dalam ajaran Islam, dan merupakan bulan untuk mematuhi peraturan dan larangan yang telah ditetapkan.

Umat Islam harus menghormati nilai-nilai agama Islam dan berusaha untuk menghindari perilaku yang bertentangan dengan aturan dan larangan yang ditetapkan.

Membayar Kafarat

Kafarat adalah bentuk kompensasi atau penggantian atas kesalahan atau pelanggaran dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, kafarat dibagi menjadi dua jenis: kafarat untuk pelanggaran hukum Syariah dan kafarat untuk pelanggaran hukum umum.

Kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat diatur dalam Al-Quran dan Hadis, dan dapat diterapkan dalam beberapa kasus, antara lain:

Ketika seseorang mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin. Kompensasi bagi seseorang yang sengaja tidak berpuasa selama bulan Ramadan tanpa alasan yang sah.

Membayar denda atau tebusan sebagai ganti dari pengampunan atas kesalahan atau kejahatan yang dilakukan, misalnya, seorang Muslim yang tidak sengaja membunuh seseorang dapat membayar denda kepada keluarga korban dan meminta pengampunan.

Memperbaiki hubungan dengan seseorang yang telah dirugikan oleh tindakan atau kejahatan yang dilakukan. Hal ini dapat berupa meminta maaf kepada orang yang dirugikan atau membayar ganti rugi.

Pelanggaran hukum adat

Selain kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat, dalam masyarakat Muslim juga terdapat kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum adat.

Misalnya, jika seseorang telah melanggar aturan sosial atau norma masyarakat, seperti menyebarkan desas-desus atau memfitnah orang lain, pengampunan dapat berupa permintaan maaf di depan umum atau pembayaran kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Dalam Islam, rekonsiliasi dianggap sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan penuh kasih sayang, dan merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah dan sesama manusia.

Dalam beberapa kasus, kafarat dapat membantu seseorang yang telah melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran untuk dimaafkan.

Berikut ini adalah kafarat yang harus dibayarkan oleh pasangan yang melakukan hubungan intim saat berpuasa:

Memerdekakan budak

Puasa dua bulan berturut-turut

Memberi makan 60 orang miskin

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved