Ramadhan 2024

Hukum dan Sanksi Berhubungan Suami Istri di Siang Hari saat Bulan Ramadhan

Salah satu pelanggaran serius selama puasa Ramadan adalah suami dan istri yang melakukan hubungan intim (jima') di siang hari.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi Puasa Ramadhan 

TRIBUN-MEDAN.com – Berpuasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk mencari berkah dan keridhoan Allah.

Selama berpuasa, umat Muslim tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga dilatih untuk mengekang hawa nafsu terhadap dunia.

Umat Muslim diharapkan untuk mematuhi aturan dan larangan yang ditetapkan dalam ajaran Islam, dan melanggarnya akan mendapatkan sanksi.

Salah satu pelanggaran serius selama puasa Ramadan adalah suami dan istri yang melakukan hubungan intim (jima') di siang hari.

Selain membatalkan puasa, berhubungan seks juga merupakan pelanggaran berat karena dianggap sebagai tindakan yang merusak nilai-nilai moral dan spiritual.

Selama bulan Ramadan, berhubungan seks saat berpuasa di siang hari hukumnya haram dan puasanya batal. Bahkan, hal ini dapat berdampak negatif pada diri sendiri dan orang lain dan jika Anda melanjutkannya, puasa Anda akan batal.

Hal itu tercermin dalam Al Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Oleh karena itu, jika melakukan pelanggaran berat, akan berdampak pada kemampuan seseorang untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang Muslim.

Sanksi yang lebih berat atau hukuman yang diterapkan tergantung pada tingkat pelanggaran. Termasuk aturan yang berlaku di masyarakat atau negara.

Sanksi

Sanksi atau hukuman bagi siapapun yang melanggar larangan selama bulan Ramadan dapat bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan pelanggarannya.

Sanksi atau hukuman yang mungkin berlaku antara lain sebagai berikut

Jika seseorang melanggar aturan makan, minum, atau merokok selama jam puasa, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadha' puasanya di hari lain.

Sanksi sosial, seperti teguran atau kecaman dari masyarakat atau komunitas Muslim.

Dalam kasus yang lebih serius, hukum Islam dapat menjatuhkan sanksi hukum, seperti membayar denda atau mengganti rugi atas tindakan yang dilakukan.

Penting untuk diingat bahwa Ramadan dianggap sebagai bulan suci dalam ajaran Islam, dan merupakan bulan untuk mematuhi peraturan dan larangan yang telah ditetapkan.

Umat Islam harus menghormati nilai-nilai agama Islam dan berusaha untuk menghindari perilaku yang bertentangan dengan aturan dan larangan yang ditetapkan.

Membayar Kafarat

Kafarat adalah bentuk kompensasi atau penggantian atas kesalahan atau pelanggaran dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, kafarat dibagi menjadi dua jenis: kafarat untuk pelanggaran hukum Syariah dan kafarat untuk pelanggaran hukum umum.

Kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat diatur dalam Al-Quran dan Hadis, dan dapat diterapkan dalam beberapa kasus, antara lain:

Ketika seseorang mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin. Kompensasi bagi seseorang yang sengaja tidak berpuasa selama bulan Ramadan tanpa alasan yang sah.

Membayar denda atau tebusan sebagai ganti dari pengampunan atas kesalahan atau kejahatan yang dilakukan, misalnya, seorang Muslim yang tidak sengaja membunuh seseorang dapat membayar denda kepada keluarga korban dan meminta pengampunan.

Memperbaiki hubungan dengan seseorang yang telah dirugikan oleh tindakan atau kejahatan yang dilakukan. Hal ini dapat berupa meminta maaf kepada orang yang dirugikan atau membayar ganti rugi.

Pelanggaran hukum adat

Selain kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat, dalam masyarakat Muslim juga terdapat kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum adat.

Misalnya, jika seseorang telah melanggar aturan sosial atau norma masyarakat, seperti menyebarkan desas-desus atau memfitnah orang lain, pengampunan dapat berupa permintaan maaf di depan umum atau pembayaran kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Dalam Islam, rekonsiliasi dianggap sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan penuh kasih sayang, dan merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah dan sesama manusia.

Dalam beberapa kasus, kafarat dapat membantu seseorang yang telah melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran untuk dimaafkan.

Berikut ini adalah kafarat yang harus dibayarkan oleh pasangan yang melakukan hubungan intim saat berpuasa:

Memerdekakan budak

Puasa dua bulan berturut-turut

Memberi makan 60 orang miskin

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved