Idul Fitri 2024

Ketentuan dan Niat Zakat Fitrah yang Dibayarkan sebelum Malam Idul Fitri

Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi Idul Fitri 2024 

Adapun ketentuan-ketentuan dalam membayar zakat fitrah.

1. Zakat fitrah yang dibayarkan besarnya adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok lainnya. Jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg untuk kehati-hatian.

2. Menurut mazhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran itu jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik (golongan yang berhak menerima)

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Haram hukumnya membayar zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa adanya udzur atau kendala yang dimaklumi.

4. Zakat fitrah boleh diberikan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat

5. Amil atau panitia zakat fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat Idul Fitri karena udzur syar'i

6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya Idul Fitri, panitia zakat yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri

7. Panitia zakat fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat agar ibadahnya selama Ramadan diterima dan mendapat pahala.

Berikut doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat. آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”

8. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik yang ditetapkan oleh islam, yaitu fakir, miskin, amil (panitia zakat), mualaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved