Viral Medsos

VIRAL HARI INI Ganjar Dilaporkan Kasus Rp 100 M, KPK Cekal 7 Anggota DPR RI Bepergian ke Luar Negeri

KPK mencekal 7 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
VIRAL HARI INI Ganjar Dilaporkan Kasus Rp 100 Miliar, hingga KPK Cekal 7 Anggota DPR RI Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR RI. (HO) 

"Kami TPN masih ingat betul pernyataan Fahri Hamzah dalam salah satu video bahwa akan ada salah satu capres jadi tersangka. Jadi, kami sungguh berharap tidak ada politisasi hukum pasca-pemilu ini karena dampaknya sangat besar," kata Ronny kepada Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Menurut Ronny ucapan Fahri Hamzah itu justru bisa menimbulkan dampak bagi stabilisasi politik setelah Pemilu 2024.

Karenanya dia berharap stabilitas politik tetap terjaga. "Ini yang saya kira perlu kami ingatkan agar jangan bermain-main politisasi hukum," ungkapnya.

Politikus PDI-P ini meyakini, Ganjar bersih dari kasus hukum karena telah melewati serangkaian proses yang memenuhi syarat sebagai calon presiden.

Kendati begitu, TPN disebut bakal berdiskusi terlebih dulu dengan Ganjar soal laporan itu sebelum mengambil tindakan atau upaya hukum selanjutnya.

"Sebenarnya ini bukan ranah TPN karena laporannya diduga pada waktu Mas Ganjar Gubernur Jawa Tengah. Tentu saja TPN tidak tahu apa yang terjadi pada masa itu. Dan tugas TPN tidak mengurusi hal-hal di luar masalah pemilu dan pilpres," tutur dia.

"Tetapi bagaimana pun karena menyangkut Mas Ganjar Pranowo, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan Mas Ganjar," lanjut Ronny.

Seperti diketahui Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa.

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Baca juga: KETIKA Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Diduga Gratifikasi Rp100 M Lebih

(*/Tribun-medan.com/Kompas.tv)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved