Berita Viral

ALASAN Keluarga Korban Minta Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Dibebaskan,Kecewa Cuma Dituntut 10 Tahun

Inilah alasan keluarga korban minta Junaedi siswa SMK pembunuh satu keluarga di PPU, Kalimantan Timur dibebaskan padahal sudah mendekam di penjara beb

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ALASAN Keluarga Korban Minta Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Dibebaskan,Kecewa Cuma Dituntut 10 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan keluarga korban minta Junaedi siswa SMK pembunuh satu keluarga di PPU, Kalimantan Timur dibebaskan.

Adapun baru-baru ini, keluarga korban minta Junaedi siswa SMK pembunuh satu keluarga dibebaskan.

Terkuak, inilah alasan keluarga korban minta Junaedi dibebaskan padahal sudah mendekam di penjara.

Usut punya usut, rupanya keluarga korban kecewa hingga membiarkan Junaedi bebas ketimbang dihukum.

Rupanya jaksa penuntut umum hanya menuntut Junaedi dipenjara selama 10 tahun.

Padahal Keluarga korban menginginkan Junaedi di hukum mati.

Namun, Juneadi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.

Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

POTRET Junaedi Saat Diinterogasi Viral, Garang Bantai Keluarga Mantan, Kini Seperti Orang Kesakitan
POTRET Junaedi Saat Diinterogasi Viral, Garang Bantai Keluarga Mantan, Kini Seperti Orang Kesakitan (Instagram)

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meninggal.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Pacar Rp165 Juta, David Heydar Janji Bakal Nikahi Korban, Modal Halo Dek

Baca juga: SIAPA Rio Nur Warga Karanganyar Aspal Jalan Rp600 Juta Pakai Uang Pribadi? Ternyata Keponakan Jokowi


Rumah Keluarga Junaedi Dirobohkan dan Diusir dari Kampung

Sebelumnya diberitakan, atas kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di wilayahnya, warga Babulu Laut mengambil langkah tegas.

Melalui Camat Babulu, Kansip, menyebut warga ingin agar rumah pelaku dihancurkan.

Permintaan tersebut turut diurai keluarga korban yang trauma akan insiden pembunuhan sadis itu.

Karenanya, keluarga korban dan warga pun meminta agar keluarga pelaku pergi meninggalkan lingkungan Babulu Laut.

"Intinya biar enggak ada trauma, biar meredam dendam.

Permintaan dari keluarga korban untuk merobohkan ini semua.

Alhamdulillah keluarga pelaku, membuat surat pernyataan dan bersedia tidak bertempat tinggal di sini lagi," ujar Kansip dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram infopenajam.

Terkait permintaan warga, keluarga pelaku pun mengurai respon.

Salah seorang saudara pelaku yang tinggal di rumah pelaku pun angkat bicara.

Pria bernama Aliudin yang diduga paman pelaku mengaku bersedia untuk rumahnya dihancurkan.

Terlihat saat rumahnya dirobohkan menggunakan alat berat, Aliudin cuma bisa pasrah seraya termenung.

"Saya dan keluarga saya bersedia jika rumah kami di RT 18 dirobohkan untuk mengurangi rasa trauma di masyarakat, setelah barang-barang berharga kami dikeluarkan dari rumah kami," ujar Aliudin.

Tak cuma itu, Aliudin juga mengurai isi perjanjian lain dengan warga setempat.

Bahwa ia dan keluarga bersedia tidak tinggal di lingkungan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Nama Aliudin, mewakili keluarga saya, dengan ini pernyataan sesungguhnya, bahwa Saya dan keluarga saya bersedia untuk tidak bertempat tinggal lagi di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, ataupun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," kata Aliudin.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: PDIP Medan Raih 9 Kursi, Perolehan Suara Robby Barus Tertinggi, Berikut Nama Namanya

Baca juga: Uang Saku dan Transportasi Atlet dan Pelatih PON Sumut Akhirnya Dibayar

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved