Berita Viral
Kabar Junaedi, Keluarga Korban Minta Siswa SMK Pembunuh dan Pemerkosa Jenazah Dibebaskan, Ada Apa?
Keluarga korban pembunuhan sadis ini justru meminta agar pelaku Junaedi dibebaskan. Keluarga korban kecewa berat dengan tuntutan JPU
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kabar kasus Junaedi, keluarga korban kini minta siswa SMK pembunuh dan pemerkosa jenazah dibebaskan, ada apa?
Sidang pembunuhan sadis satu keluarga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara kembali bergulir Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.
Yang menarik, keluarga korban pembunuhan sadis ini justru meminta agar pelaku Junaedi dibebaskan.
Pasalnya, keluarga korban kecewa berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Junaedi pidana 10 penjara.

Keluarga korban menginginkan Junaedi di hukum mati.
Namun, Juneadi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.
Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.
Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.
Baca juga: VIRAL Video Junaedi Dianiaya Napi Lain di Sel, Badan Lebam hingga Disundut Rokok, Polisi:Tidak Benar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.
Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.
Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meninggal.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.