Berita Viral

Kabar Junaedi, Keluarga Korban Minta Siswa SMK Pembunuh dan Pemerkosa Jenazah Dibebaskan, Ada Apa?

Keluarga korban pembunuhan sadis ini justru meminta agar pelaku Junaedi dibebaskan. Keluarga korban kecewa berat dengan tuntutan JPU

YouTube
Kabar Junaedi, Keluarga Korban Minta Siswa SMK Pembunuh dan Pemerkosa Jenazah Dibebaskan, Ada Apa? 

Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan Hukum Adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

Baca juga: SUMPAH Gus Dur ke Amien Rais Kenyataan? Viral Video Amien Rais Datang Salami Prabowo di Bawah Tangga

“Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Suara satu persatu pihak keluarga dengan nada meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

* Pasal yang dituntutkan:

- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

- Pasal 363 tentang pencurian

Keputusan Hakim Jadi Harapan

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.

Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

Baca juga: SUMPAH Gus Dur ke Amien Rais Kenyataan? Viral Video Amien Rais Datang Salami Prabowo di Bawah Tangga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved