CPNS 2024
Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji PNS/PPPK Terbaru Diberlakukan Mulai Maret 2024
dwal perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) samakin dekat. Berapa gaji terbaru PNS/PPPK?
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Jadwal perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) samakin dekat.
Lantas berapa gaji terbaru pelamar jika lulus jadi PNS atau PPPK di tahun 2024?
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa besaran gaji CPNS baru tersebut akan berlaku mulai Maret 2024.
Sementara itu, kekurangan dari kenaikan gaji PNS bulan Januari dan Februari akan dibayarkan secara berangsur-angsur pada bulan Maret.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, Presiden Jokowi pada Jumat (26/1/2024) telah meneken kenaikan gaji PNS dan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Daftar 10 Caleg Dapil Sumut III Berpotensi Lolos Jadi Anggota DPR, Golkar Tertinggi,Junimart-Djarot?
Berikut ini rincian lengkap daftar gaji terbaru PNS dan PPPK di tahun 2024 yang sudah dirangkum:
Rincian Gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.