Berita Viral

KPU Rilis Dana Kampanye Paslon, Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp208 M, Anies-Cak Imin Rp49 M

Pasangan Ganjar-Mahfud habiskan dana sebesar Rp506,8 miliar untuk kamapanye Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan hasil laporan total dana kampanye Pilpre

Editor: Liska Rahayu
Istimewa
Ketua Umum NETFID Indonesia Muhammad Afit Khomsani mengatakan, debat perdana dengan agenda hukum dan HAM semalam jauh dari kata komprehensif. Para paslon tidak mengungkapkan praktek-praktek pelanggaran Hukum dan HAM sudah banyak terjadi. 

Perindo memiliki total penerimaan Rp 20,9 miliar dan total pengeluaran Rp 20,6 miliar.

PPP mencatat total penerimaan Rp 20,1 miliar dan total pengeluaran Rp 20 miliar.

Menyusul PKS, total penerimaan Rp 16,7 miliar dan total pengeluaran Rp 16,7 miliar.

Partai Buruh punya total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Rp 10,1 miliar.

Sementara Nasdem memiliki total penerimaan dana kampanye Rp 9,3 miliar dan total pengeluaran Rp 9,1 miliar.

Partai Gelora tercatat menerima dan mengeluarkan dana kampanye, total Rp 6,8 miliar.

Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) mencatat total penerimaan Rp 5,5 miliar dan total pengeluaran Rp 5,49 miliar.

Hanura mencatat total penerimaan dan pengeluaran Rp 5 miliar.

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mencatat total penerimaan dan pengeluaran Rp 1,5 miliar.

Terakhir ada Partai Ummat dengan total penerimaan Rp 480 juta dan total pengeluaran Rp 479 juta.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu ini memuat informasi keuangan dari seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk kegiatan kampanye.

"Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk pembiayaan kegiatan kampanye," kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Nantinya laporan LPPDK tersebut akan diaudit, terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

KAP yang ditunjuk KPU akan mengaudit laporan tersebut paling lama 30 hari terhitung sejak laporan dana kampanye diterima dari peserta pemilu.

"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari peserta pemilu," ungkap Idham.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved