CPNS 2024

Ketentuan Bobot Nilai SKB CPNS 2024 dan Pengolahan Hasil Gabungan Nilai SKD dan SKB

Pemerintah akan melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dalam waktu dekat ini. . .

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Istimewa BKN/TRIBUN-MEDAN.com
Dok Tes CPNS 

SKB tambahan akan diberi bobot maksimal 40 % (empat puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Penghitungan Hasil SKB CPNS 2024

Hasil SKB digabungkan dengan nilai SKD.

Pengolahan hasil gabungan ini dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas).

Berikut ini adalah aturan pengolahan hasil gabungan nilai SKD dan SKB:

1. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen)

2. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen)

Berikut Cara untuk Buat Akun SSCASN sebagai Syarat Mendaftar CPNS 2024.

Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap,

Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

Masukkan kode CAPTCHA

Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved