Berita Viral
OKE GAS! TARIF PPN NAIK 12 PERSEN TAHUN 2025, Airlangga: Masyarakat Sudah Pilih Keberlanjutan
Pemerintah mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pemerintah mulai menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.
Menurut dia, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata dia, dalam gelaran Media Briefing, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga bilang, pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.
Dalam perumusan APBN tersebut baru akan dibahas secara detail mengenai program-program pemerintah yang dijalankan pada tahun depan.
"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ucapnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lewat aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.
Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Tanggapan Ekonom
Sementara, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki sisa waktu satu tahun untuk menerapkan tarif PPN tersebut.
Dirinya berharap, di sisa waktu ini pemerintah bisa mendorong dunia usaha agar siap untuk membayar PPN sebesar 12 persen pada 2025 nanti.
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SOSOK Salsa Erwina Hutagalung yang Tantang Debat Terbuka Ahmad Sahroni Gegara 'Orang Tolol Sedunia' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.